Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-01-2024 — Putus : 25-01-2024 — Upload : 30-01-2024
Putusan PN JOMBANG Nomor 9/Pdt.P/2024/PN Jbg
Tanggal 25 Januari 2024 — Pemohon:
DWI SURYANI
4034
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan, bahwa Pemohon sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama :
    • Gresilla Oliviana Ramadhani, TTL/Umur : Jombang, 01 September 2010/13 Tahun, Jenis Kelamin : Perempuan, Agama : Islam yang beralamatkan di Dsn Krenggan RT.002 RW.002, Desa Kauman Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang;
    1. Menyatakan bahwa Pemohon : DWI SURYANI adalah wali dari anak Pemohon
    yang bernama Gresilla Oliviana Ramadhani, Perempuan, lahir di Jombang, 01 September 2010 untuk menjual sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam sertifikat Hak Milik No. 01729, Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan penjualan tersebut;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp185.000,00 (Seratus delapan puluh lima ribu rupiah);