Ditemukan 1 data
Gristella Tama UlinaTarigan
9 — 5
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan dari Pemohon GRISTELLA TAMA ULINA TARIGAN;
- Mengabulkan permohonan kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari GRISTELLA NATALIA diganti menjadi GRISTELLA TAMA ULINA TARIGAN sebagai bukti akte lahir nomor 2.130/1997 dari Dinas Kependudukan / Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Medan;
- Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perobahan nama ini kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan
Pemohon:
Gristella Tama UlinaTarigan