Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 721/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 30 Oktober 2018 — Pemohon:
Gristella Tama UlinaTarigan
95
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan dari Pemohon GRISTELLA TAMA ULINA TARIGAN;
    2. Mengabulkan permohonan kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari GRISTELLA NATALIA diganti menjadi GRISTELLA TAMA ULINA TARIGAN sebagai bukti akte lahir nomor 2.130/1997 dari Dinas Kependudukan / Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Medan;
    3. Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan perobahan nama ini kepada instansi pelaksana yang menerbitkan akta Pencatatan
    Pemohon:
    Gristella Tama UlinaTarigan