Ditemukan 3 data
Terdakwa:
GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDER LALA als. JEFF
35 — 9
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Grivel Ibrahim Riskiwander Lala als.
Terdakwa:
GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDER LALA als. JEFFNangka No.2 GorongGorong RT.05 RW.01 Kelurahan Desa OtomonaKecamatan Mimika Bartu Kabupaten MimikaProvinsi PapuaAgama : KristenPekerjaan : MahasiswaTerdakwa Grivel Ibrahim Riskiwander Lala als.
, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dalambentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDERLALA Als JEFF dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan 6(Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;Menjatuhkan denda terhadap terdakwa GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDERLALA
Saksi NOVA WILLIAMS KURNIADI:Bahwa saksi bersedia dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalamperkara yang dilakukan oleh terdakwa GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA AIls JEFF;Halaman 9 dari 30Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2018/PN MIgBahwa benar, saksi ditunjukkan tersebut adalah seorang yangbernama GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDER LALA Als JEFF yangsebelumnya saksi tidak kenal;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA Als JEFF bersama dengan rekan saksi yangbernama BRIPTU QOSIM RIYADI
;Bahwa setelah melakukan penangkapan kemudian kami melakukanpenggeledahan rumah dari terdakwa GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA Als JEF tepatnya di kost JI.
Saksi QOSIM, RIYADI: Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA Als JEFF saksi lakukan bersama denganrekan saksi yang bernama BRIPDA NOVA WILLIAM kK; Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa GRIVELIBRAHIM RISKIWANDER LALA Als JEF; Bahwa setelah melakukan penangkapan kemudian kami melakukanpenggeledahan rumah dari terdakwa GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA Als JEF tepatnya di kost JI. Golf. No, RT. 04RW. 01 Kel. Tasikmadu Kec.
Terdakwa:
GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDER LALA als. JEFF
31 — 4
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa Grivel Ibrahim Riskiwander Lala als.
Terdakwa:
GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDER LALA als. JEFFNangka No.2 GorongGorong RT.05 RW.01 Kelurahan Desa OtomonaKecamatan Mimika Bartu Kabupaten MimikaProvinsi PapuaAgama : KristenPekerjaan : MahasiswaTerdakwa Grivel Ibrahim Riskiwander Lala als.
, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan dalambentuk tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang NarkotikaMenjatuhkan pidana terhadap terdakwa GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDERLALA Als JEFF dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dan 6(Enam) Bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan denganperintah agar terdakwa tetap ditahan;Menjatuhkan denda terhadap terdakwa GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDERLALA
Saksi NOVA WILLIAMS KURNIADI:Bahwa saksi bersedia dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalamperkara yang dilakukan oleh terdakwa GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA AIls JEFF;Halaman 9 dari 30Putusan Nomor 604/Pid.Sus/2018/PN MIgBahwa benar, saksi ditunjukkan tersebut adalah seorang yangbernama GRIVEL IBRAHIM RISKIWANDER LALA Als JEFF yangsebelumnya saksi tidak kenal;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA Als JEFF bersama dengan rekan saksi yangbernama BRIPTU QOSIM RIYADI
;Bahwa setelah melakukan penangkapan kemudian kami melakukanpenggeledahan rumah dari terdakwa GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA Als JEF tepatnya di kost JI.
Saksi QOSIM, RIYADI: Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA Als JEFF saksi lakukan bersama denganrekan saksi yang bernama BRIPDA NOVA WILLIAM kK; Bahwa sebelumnya saksi tidak kenal dengan terdakwa GRIVELIBRAHIM RISKIWANDER LALA Als JEF; Bahwa setelah melakukan penangkapan kemudian kami melakukanpenggeledahan rumah dari terdakwa GRIVEL IBRAHIMRISKIWANDER LALA Als JEF tepatnya di kost JI. Golf. No, RT. 04RW. 01 Kel. Tasikmadu Kec.
95 — 46
Samodra No. 48 Surabaya adalahmilik Perkumpulan KWIE TANG, TJING BING dan TIONGHIE TIONG atau HWIE TIAUW KA HWEE KWAN berdasarkanAkta Jual Beli No. 220, tanggal O02 Maret 1928,dihadapan Meester Emile Charles Grivel, Rechter Commissaris dari Raad Van Justisie, di Surabaya (Videbukti P1); eee ere ee eee eee eeer eee eeBahwa pada tahun 1958, bangunan tersebut dipinjam olehYayasan Sekolah Kiauw Nam untuk dipakai sebagaiSekolah Tionghoa Tingkat Dasar dengan memakai namaSekolah Kiauw Nam (terlihat dalam
SamodraNo. 48 Surabaya berdasarkan Akta Jual Beli No.220, tanggal O02 Maret 1928, dihadapan MeesterEmile Charles Grivel, Rechter Commissaris dariRaad Van Justisie, di Surabaya, sehingga dengandemikian Penggugat adalah pihak yangberkepentingan terhadap aset di Jl. Samudra No.48 Surabaya tersebut;Bangunan tersebut pernah dipinjam oleh SekolahKiauw Nam yang kemudian dibubarkan danberdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Tergugattersebut, bangunan yang terletak di Jl.