Ditemukan 8 data
383 — 235
AURELIO CROSERIO MELAWAN JOHAN GRUNDLINGH , DK.
JOHAN GRUNDLINGH : Warga Negara Afrika Selatan pemegang passportNo. 680713522108, tempat tinggal di 31 Me Road Singapore ,selanjutnyadisebut sebagai : TERGUGAT ;2. NYOMAN DAMAYANTA : WNI, domisili Banjar Dinas Suluban,DesaPecatu, Kec. Kuta Selatan ,Kab.
tanah yangdimaksud dalam perkara ini oleh Tergugat diatas namakan Tergugat Ilselaku Nomeeni dari Tergugat , dengan terbitnya Sertifikat Hak MilikNo.2028/Desa Pecatu atas nama Nyoman Damayanta (Tergugat Il);Bahwa selanjutnya oleh Tergugat Il tanah tersebut, yaitu Sertifikat Hak MilikNo.2028/Desa Pecatu atas nama Nyoman Damayanta (Tergugat Il) dibebaniHal 2dari 44 hal Putusan Nomor 616/Pdt.G/2014/PNDps.Hak Tanggungan No. 431/2009, sebagai pemegang hak tanggungan tersebutadalah Tergugat yaitu Johan Grundlingh
86 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
JOHAN GRUNDLINGH dan 2. I NYOMAN DAMAYANTA tersebut;
JOHAN GRUNDLINGH, DKlawanAURELIO CROSERIO
87 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
I NYOMAN DAMAYANTALawanAURELIO CROSERIODanJOHAN GRUNDLINGH
I Nyoman Damayanta
Tergugat:
AURELIO CROSERIO
Turut Tergugat:
Johan Grundlingh
67 — 49
Penggugat:
I Nyoman Damayanta
Tergugat:
AURELIO CROSERIO
Turut Tergugat:
Johan Grundlingh., para Advokat, yangberkantor di Jalan Pulau) Moyo/Jalan Mawar No.4Denpasar Bali, berdasarkan surat kuasa khusustertanggal 29 Maret 2019, selanjutnya disebut sebagaiTERBANTAH;JOHAN GRUNDLINGH, lakilaki, pbemegang passport nomor 478437551, PekerjaanWiraswasta, Warga Negara Afrika Selatan, beralamat di Br.Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung, Bali,selanjutnya disebut sebagai TURUT TERBANTAH;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara yang bersangkutan;Hal 1 dari 21 halaman Putusan
Denpasar dibawahregister Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 4 Maret 2019, telah mengajukanbantahan terhadap permohonan eksekusi yaitu sebagai berikut:1.Bahwa Pelawan adalah sebagai pemegang hak atas tanah dengan sertifikathak milik nomor 2028 Desa Pecatu dengan luas 2.120 M2, sebagaimana suratukur tertanggal 31 Oktober 2008, terletak di Desa Pecatu, Kecamatan KutaSelatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.Bahwa kemudian, pada tanggal 5 Juni 2009 tanah ini disewa oleh TurutTerlawan bernama JOHAN GRUNDLINGH
untukmembuktikan dalil sangkalannya telah mengajukan alat bukti Surat T1 sampai T4;Menimbang, bahwa dari alat bukti surat yang diajukan oleh Pembantah,yaitu: bukti P1 tentang Foto copy Sertifikat Hak Milik No.2028 Desa Pecatu,Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung, Provinsi Bali, dan bukti P3 tentangFoto copy Salinan Akta Sewa Menyewa Tanah Nomor 104 tanggal 30 Desember2009, sudah pernah diajukan dan telah dipertimbangkan dalam perkara terdahuluantara Aurelio Croserio sebagai Penggugat lawan Johan Grundlingh
46 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
selanjutnya dalam Gugatan Intervensi ini ketujuh bidang tanah di atasdisebut Tanah Rendang ) ;Bahwa penetapan sita jaminan pada angka di atas dibuat sehubungan denganGugatan dari Tergugat Intervensi I yang didaftarkan pada Register Perkara padaPengadilan Negeri Denpasar sebagai Perkara Nomor 422/Pdt.G/2009/PN.Dps.yang memintakan penetapan sita jaminan atas harta kekayaan TergugatIntervensi II ;Bahwa Tanah Rendang telah digunakan sebagai jaminan pembayaran utangTergugat Intervensi II kepada Johan Grundlingh
hukum yangdilakukan oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi II dalam rangkapengalihan ketujuh bidang tanah di Desa Rendang dari Termohon Kasasi IIkepada Pemohon Kasasi ;Bahwa aktaakta kuasa tertanggal 19 November 2009 antara Termohon KasasiII dengan Pemohon Kasasi adalah perbuatanperbuatan hukum pemberian kuasaoleh Termohon Kasasi II kepada Pemohon Kasasi untuk memberikan hakmemakai dan kekuasaan atas ketujuh bidang tanah di Desa Rendang dariTermohon Kasasi II kepada Pemohon Kasaasi ;Bahwa Johan Grundlingh
tidak pernah mengalihkan haknya kepada PenggugatIntervensi (Pemohon Kasasi), hal ini membuktikan bahwa pernyataan MajelisHakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut merupakan sebuah kebohonganbesar atau pemutarbalikan fakta dan bertentangan dengan hukum ;Bahwa Johan Grundlingh sebagai warga Negara asing yang sadar akankedudukannya di hadapan hukum tidak pernah meminta Hak Milik atau inginmempunyai Hak Milik atas ketujuh bidang tanah di Desa Rendang karena yangdiinginkannya dan yang dimintanya adalah
berdasarkan SHM Nomor 956/Desa Rendang, atasnama Esti Yuliani ;(dalam Memori Kasasi ini ketujuh bidang tanah di atas disebut TanahRendang) ;Bahwa selanjutnya, untuk mendapatkan uang untuk pembayaran utangnyakepada Johan Grundlingh, Termohon Kasasi II telah mengalihkan TanahRendang kepada Pemohon Kasasi dan memberikan kuasa untuk menjualTanah Rendang kepada Pemohon Kasasi melalui penandatanganan aktaakta Perjanjian dan aktaakta Kuasa tertanggal 19 November 2009 yangdibuat di hadapan Ni Ketut Alit
Februari 2010 ;e Bahwa permintaan pemblokiran atas ketujuh bidang tanah di Desa Rendangtersebut oleh kuasa hukum Termohon Kasasi I yang dilakukan tanpaPenetapan Sita Jaminan Pengadilan Negeri Denpasar jelas merupakanperbuatan yang tidak didasari oleh itikad baik yaitu upaya menggagalkanpembuatan sertifikat hak milik atas Tanah Rendang yang pada waktu itusedang diupayakan oleh Pemohonn Kasasi sebagai pembeli yang beritikadbaik membantu Termohon Kasasi II untuk menyelesaikan kewajibannyakepada Johan Grundlingh
48 — 0
JOHAN GRUNDLINGH sebagai PEMBANDING II M E L A W A N :AURELIO CROSERIO sebagai TERBANDING
190 — 93
., para Advokat, yang berkantor diJalan Pulau Moyo/Jalan Mawar No.4 Denpasar Bali,berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Maret 2019,untuk selanjutnya disebut sebagai, TERBANDING semulaTERBANTAH.DanJOHAN GRUNDLINGH, lakilaki, pemegang passport nomor 478437551,Pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Afrika Selatan,beralamat di Br.
Denpasardibawah register Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Dps, tanggal 4 Maret 2019, telahmengajukan bantahan terhadap permohonan eksekusi yaitu sebagai berikut:1.Bahwa Pelawan adalah sebagai pemegang hak atas tanah dengan sertifikathak milik nomor 2028 Desa Pecatu dengan luas 2.120 M2, sebagaimanasurat ukur tertanggal 31 Oktober 2008, terletak di Desa Pecatu, KecamatanKuta Selatan, Kabupaten Badung, Propinsi Bali.Bahwa kemudian, pada tanggal 5 Juni 2009 tanah ini disewa oleh TurutTerlawan bernama JOHAN GRUNDLINGH
Terbanding/Penggugat : H. DON WORTHINGTON
Turut Terbanding/Tergugat : PT. KANTOR KITA
Turut Terbanding/Tergugat : PT. STRATEGIC FUND MANAGEMENT GROUP
72 — 23
putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor422/Pdt.G/2009/PN.Dps. tanggal 20 Agustus 2010 masingmasing adalahsebagai berikut : Untuk Penggugat Intervensi /Pembanding : Bahwa pembanding tidak sependapat dengan pertimbangan MajelisHakim Tingkat Pertama khususnya pada halaman 52,53 yangberpendapat bahwa akta kuasa dan akta perjanjian sebenarnyamerupakan aktaakta semu sebagai pengganti perjanjian asli berupahutang piutang antara Esti Yuliani alias Julie Edmond (TergugatIntervensi II/Peminjam dengan Johan Grundlingh