Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2019 — Putus : 15-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PN MEDAN Nomor 649/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 15 Oktober 2019 — Pemohon:
Pek Guan Yanti
285
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan bahwa Perkawinan antara Joe Giok San dengan Pek Guanyanti yang dilakukan secara Agama Budha di Vihara Budhayana Dharma Wijaya pada tanggal 08 -10-1980, adalah sah menurut hukum;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pengesahan perkawinan Pemohon dengan Joe Giok San kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Medan, agar dicatat dalam daftar
    Fotocopy Catatan Pernikahan Buddhis di Vihara Buddhayana DharmaWijaya tanggal 8 Oktober 1980 antara Joe Giok San dengan Pek GuanYanti yang diberi tanda dengan bukti P 3;4. Fotocopy Kartu Keluarga Nomor 1271061110060011 atas nama JoeGiok San, tanggal 4 Desember 2017 yang diberi tanda dengan bukti P4;5. Fotocopy Sijil Kematian yang dikeluarkan oleh JPN MALAYSIAPUTRAJAYA tanggal 8 November 2017 yang diberi tanda bukti P 5;6.
    Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 4.213/1988, atas namaCHANDRA, yang diberi tanda dengan bukti P 9;10.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1207025702540001, atasnama PEK GUANYANTI, yang diberi tanda dengan bukti P 10;11.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1271060604540002, atasnama JOE GIOK SAN, yang diberi tanda dengan bukti P 11;Halaman 4 dari 13 halamanPenetapan No. 649/Pdt.P/2019/PN.Mdn12.Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1207026506840001, atasnama RITA, yang diberi tanda dengan
    dipertimbangkan tentang Kewenangan/ KompetensiPengadilan Negeri Medan, sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Permohonan Pemohon adalah perkara Perdata yangbersifat Volunter, maka Permohonan Pemohon hanya dapat diajukan di wilayahhukum dimana Pemohon berdomisili, dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa setelah membaca dan mencermati PermohonanPemohon dihubungkan dengan Keterangan Pemohon, serta pembuktian, dariBukti P10 berupa Foto copy Kartu Tanda Penduduk NIK. 1207025702540001atas nama PEK GUANYANTI
    Pernikahan Buddhis atas namaJOE GIOK SAN dengan PEK GUAN YANTI, dikeluarkan oleh ViharaBuddhayana Dharma Wijaya tanggal 8 Oktober 1980, Bukti P 5 berupa Fotocopy Sijil Kematian yang dikeluarkan oleh JPN MALAYSIA PUTRAJAYA tanggal8 November 2017, dan Bukti P 6 berupa Foto copy Surat Keterangan Nomor723/Xi1I/2017, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaMedan, dihubungkan dengan keterangan Saksi TIO PIK GIM dan Saksi JOEGIOK PENG terungkap fakta bahwa benar antara Pemohon PEK GUANYANTI
    adanya kepastian hukum dan keadilansudah seharusnya Perkawinan antara Pemohon Pemohon PEK GUAN YANTIdengan JOE GIOK SAN dinyatakan sah dan memerintahkan Instansi PelaksanaPerkawinan pada Kantor Catatan Sipil Kota Madya Medan untuk mencatatkanPerkawinan tersebut dalam Regiter Perkawinan untuk itu. dan segeramenerbitkan Akta Perkawinan antara Pemohon PEK GUAN YANTI dengan JOEHalaman 11 dari 13 halamanPenetapan No. 649/Pdt.P/2019/PN.MdnGIOK SAN sesuai dengan Catatan Pernikahan Buddhis atas nama PEK GUANYANTI