Ditemukan 2 data
Terdakwa:
GUASMAN SITOPU Alias PENDI
19 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Guasman Sitopu Alias Pendi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa
Terdakwa:
GUASMAN SITOPU Alias PENDI
La Disa
Tergugat:
Lurah Bukit Wolio Indah
409 — 116
GUASMAN TATAWU, S.H., M.H.; Saksi Penggugat bernama NOVIAR NASIHU ZUNU telah memberikanketerangan dengan dibawah sumpah di Persidangan, tanggal 14 September2020, yang selengkapnya tercatat dalam Berita Acara Persidangan danmenerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa saksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kantor BadanPenanggulangan Bencana Daerah Kota Baubau;Bahwa saksi menjadi PNS sejak 1983;Bahwa jabatan saksi saat ini adalah Kepala Bidang Pencegahan danKesiapsiagaan Badan Penanggulangan
GUASMAN TATAWU, S.H., M.H., telahmemberikan keterangan dengan dibawah sumpah di Persidangan, tanggal 21September 2020, yang selengkapnya tercatat dalam Berita Acara Persidangandan menerangkan yang pada pokoknya sebagai berikut:Bahwa Keputusan tata Usaha Negara yang diatur dalam Pasal 87 Undangundang Administrasi pemerintahan bersifat Tertulis, final, konkrit danmenyebabkan akibat NUKUM;2ne nn nnn nnn nce nnn nccncnceBahwa KTUN yang dikecualikan contohnya Yang berhubungan denganKeputusan Urnumi Tentarig