Ditemukan 1 data
BONG MOI LI
10 — 11
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan identitas nama Anak Pemohon yang semula bernama MEI RU sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LU-28042016-0039 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 28-04-2016 dirubah menjadi terbaca dan tertulis GUENEVERA LAU MEI RU;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama