Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2024 — Putus : 29-08-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN SAMBAS Nomor 186/Pdt.P/2024/PN Sbs
Tanggal 29 Agustus 2024 — Pemohon:
BONG MOI LI
1011
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Menetapkan identitas nama Anak Pemohon yang semula bernama MEI RU sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 6101-LU-28042016-0039 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sambas pada tanggal 28-04-2016 dirubah menjadi terbaca dan tertulis GUENEVERA LAU MEI RU;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang penggantian nama