Ditemukan 4 data
LULUS KISWORO
Terdakwa:
SRI WAHYUNI
14 — 2
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI WAHYUNI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol Cap Orang Tua;
- 1 (satu) botol Bir Hitam Guiennes
Terdakwa mengenal barang bukti yang diajukan berupa: 1 (satu) botol Cap Orang Tua; 1 (satu) botol Bir Hitam Guiennes; 1 (satu) botol Bir putih AnkerHakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudian menjatuhkan putusansebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Purwodadi telah menjatuhkan putusan dalam perkara terdakwa SRIWAHYUNI;Membaca surat dakwaan beserta barang bukti dan keterangan lainnya.Mendengar keterangan Terdakwa dan SaksiSaksi.Menimbang
Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) botol Cap Orang Tua; 1 (satu) botol Bir Hitam Guiennes; 1 (satu) botol Bir putih AnkerDirampas untuk dimusnahkan ;4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah) ;Demikian diputuskan pada hari: Kamis, tanggal: 6 Desember 2018, oleh kami: SANDI M.ALAYUBI, S.H.M.H.
LULUS KISWORO
Terdakwa:
SRI WAHYUNI
6 — 2
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI WAHYUNI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol Cap Orang Tua;
- 1 (satu) botol Bir Hitam Guiennes
LULUS KISWORO
Terdakwa:
SRI WAHYUNI
8 — 0
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SRI WAHYUNI oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) botol Cap Orang Tua;
- 1 (satu) botol Bir Hitam Guiennes
WIDARMIN
Terdakwa:
YULI SAPUTRO
19 — 3
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Menjual Minuman Beralkohol Golongan A Tanpa Ijin Pejabat Yang Berwenang ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa YULI SAPUTRO oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) botol Bir PROST
- 2 (dua) botol Bir Hitam Guiennes