Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-02-2018 — Putus : 01-03-2018 — Upload : 07-03-2018
Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 2/Pid.S/2018/PN Sdw
Tanggal 1 Maret 2018 — Penuntut Umum:
DEVIKA YUNIASRI MARDHANINGRUM.S.H
Terdakwa:
MAKMUR SITORUS Anak dari KOSTAN SITORUS
3213
  • SITORUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual minuman keras tanpa ijin;
  • Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 23 (dua puluh tiga) botol minuman keras merk Guinesses