Ditemukan 3 data
Terdakwa:
GUMAYARDI
19 — 10
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Gumayardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa Anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul oleh orang tua, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
IWAN CHARTAWAN,S.H
Terdakwa:
GUMAYARDI
GUMAYARDI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS CQ KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
44 — 6
Pemohon:
GUMAYARDI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS CQ KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
26 — 10
Dalam Konvensi
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Gumayardi Bin Kamaruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap diri Termohon (Ermi Binti Zainuddin) didepan sidang Pengadilan Agama Bengkalis;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan yang berupa menyerahkan hak pemeliharaan dan pengasuhan 2 orang anak yang bernama Gumia Lathifa Binti Gumayardi
>, Umur 17 Tahun; dan Ibnu Habbil Bin Gumayardi, Umur 13 Tahun; kepada Termohon, dengan berkewajiban untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;
Dalam Rekonvensi
- Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah