Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 14-11-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 438/Pid.Sus/2022/PN Bls
Tanggal 2 Nopember 2022 — IWAN CHARTAWAN,S.H
Terdakwa:
GUMAYARDI
1910
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Gumayardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa Anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul oleh orang tua, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
    IWAN CHARTAWAN,S.H
    Terdakwa:
    GUMAYARDI
Register : 27-06-2022 — Putus : 18-07-2022 — Upload : 19-07-2022
Putusan PN BENGKALIS Nomor 2/Pid.Pra/2022/PN Bls
Tanggal 18 Juli 2022 — Pemohon:
GUMAYARDI
Termohon:
KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS CQ KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
446
  • Pemohon:
    GUMAYARDI
    Termohon:
    KEPOLISIAN RESOR BENGKALIS CQ KEPOLISIAN SEKTOR MANDAU
Register : 31-05-2022 — Putus : 27-06-2022 — Upload : 27-06-2022
Putusan PA BENGKALIS Nomor 359/Pdt.G/2022/PA.Bkls
Tanggal 27 Juni 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2610
  • Dalam Konvensi

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (Gumayardi Bin Kamaruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap diri Termohon (Ermi Binti Zainuddin) didepan sidang Pengadilan Agama Bengkalis;
    3. Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati kesepakatan yang berupa menyerahkan hak pemeliharaan dan pengasuhan 2 orang anak yang bernama Gumia Lathifa Binti Gumayardi
      >, Umur 17 Tahun; dan Ibnu Habbil Bin Gumayardi, Umur 13 Tahun; kepada Termohon, dengan berkewajiban untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada Pemohon selaku ayah kandungnya untuk bertemu, bersilaturrahim dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak-anak tersebut;

    Dalam Rekonvensi

    • Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah selama masa iddah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah