Ditemukan 2 data
PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH
Terdakwa:
GUNARDIKA
17 — 13
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa GUNARDIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNARDIKA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000, (sembilan belas ribu rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH
Terdakwa:
GUNARDIKAPahlawan Ne. 6 Tabanan Bali Telp. (0361) 811004 Fax. (0361) 15247email : info@pntabanan.go.id Model : 51/Pid/PNCatatan Putusan yang dibuat olehHakim Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkara(Pasal 209 ayat (2) KUHAP)Nomor: 12 /Pid.C/2018/PN TabCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriTabanan, yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ringan denganacara pemeriksaan cepat dalam perkara;Nama : GUNARDIKA;Tenpat/tgl.
, dan MADE SARTIKA telah bersesuaian dengan keterangan TerdakwaGUNARDIKA adalah benar dan sesuai dengan berita acara Penyidikpada Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong PrajaPemerintah Kabupaten Tabanan;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan Putusan sebagai berikut :"DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tabanan yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa :GUNARDIKA
;Membaca Catatan Tindak Pidana Ringan beserta surat Surat keteranganlainnya ;Mendengar keterangan Terdakwa dan saksisaksi ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa GUNARDIKA,keterangan saksisaksi PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH., dan MADESARTIKA, Pengadilan Negeri tersebut berpendapat bahwa terdakwa secara sahdan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakankepadanya, oleh karena itu ia harus dipidana ;Mengingat, pasal 5 Ayat (1), Ayat (2) Peraturan Daerah Kab TabananNomor
Menyatakan Terdakwa GUNARDIKA terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana pelanggaran "ketertibanumum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNARDIKA oleh karena itudengan pidana denda sebesar Rp. 19.000, (Sembilan belas ribu rupiah);3. Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantidengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;4. Menetapkan barang bukti berupa: Barang dagangan;Dikembalikan kepada pemiliknya;5.
PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH
Terdakwa:
GUNARDIKA
10 — 10
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa GUNARDIKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran ketertiban umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa GUNARDIKA oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000, (sembilan belas ribu rupiah);
- Menetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
PUTU AYU RATNAWATI GIRI, SH
Terdakwa:
GUNARDIKA