Ditemukan 2 data
Terdakwa:
FAHRUL ROZI SAPUTRA BIN GUNDARMAN
20 — 19
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa FAHRUL ROZI SAPUTRA Bin GUNDARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
FAHRUL ROZI SAPUTRA BIN GUNDARMAN
14 — 12
S bin Gundarman) terhadap Penggugat (Erlisa binti Alimuddin);
- Menetapkan anak yang bernama Aisyah binti Deky. S, lahir di Batam, 29 Juli 2016, umur 6 tahun berada di bawah hadhanah Penggugat (Erlisa binti Alimuddin) dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat ( Deky.
S bin Gundarman
)untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut; - Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)