Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-08-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan PN PACITAN Nomor 46/Pid.B/2017/PN Pct
Tanggal 10 Oktober 2017 — Penuntut Umum:
ENDANG SUPRAPTI, SH
Terdakwa:
AZIS GUNHARYANTO Bin MASRUKIN
9220
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Azis Gunharyanto Bin Masrukin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    Penuntut Umum:
    ENDANG SUPRAPTI, SH
    Terdakwa:
    AZIS GUNHARYANTO Bin MASRUKIN
    Nama lengkap : Azis Gunharyanto Bin Masrukin;Tempat lahir : Pacitan;123. Umur/tanggal lahir : 33 tahun / 7 Oktober 1984;4.56Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;. Tempat Tinggal : RT. 2, RW. 4, Dusun Bengkal, Desa Tanjungsari,Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan;7.
    Menyatakan Terdakwa Azis Gunharyanto Bin Masrukin terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancampidana Pasal 351 ayat (1) KUHP dalam surat dakwaan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Azis Gunharyanto Bin Masrukinberupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara, dan dengan perintah Terdakwa tetapditahan;3.
    ribu rupiah).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan pada pokoknyaTerdakwa menyesali perbuatannya dan mohon putusan seringanringannya.Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutan.Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa Terdakwa Azis Gunharyanto
    PctBahwa awal mulanya pada hari Jumat tanggal 2 Juni 2017 sekira jam 23.00WIB Terdakwa Azis Gunharyanto Bin Masrukin nongkrong di alonalonPacitan sambil minumminuman berakohol jenis arak jowo bersama dengantemantemannya antara lain Saksi Hary Subagyo, Saksi Rahmawati, Sdr.Mahesa, Sdr.
    Menyatakan Terdakwa Azis Gunharyanto Bin Masrukin telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansesuai dengan dakwaan tunggal;Halaman 14 dari 16 Putusan Nomor 46/Pid.B/2017/PN.Pct2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama (......... ) bulan dan ... (.............:......) Nari;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan;4.