Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PN SUMEDANG Nomor 46/Pid.Sus/2023/PN Smd
Tanggal 10 Mei 2023 — JEFRY GUNTARSYAH
7612
  • Jefry Guntarsyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Memiliki narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman , dalam dakwaan alternatif kedua;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan
    JEFRY GUNTARSYAH