Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 01-04-2020
Putusan PN DENPASAR Nomor 265/Pdt.P/2020/PN Dps
Tanggal 1 April 2020 — Pemohon:
1.I Made Alit Dwitama
2.Ni Wayan Armini
196
  • MENETAPKAN :

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya ;
    2. Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anak pertama Para Pemohon yang semula bernama : I GEDE STITHAPRAJNA RAMISVARA dirubah menjadi I GEDE GUNTAVARA STITHAPRAJNA RAMISVARA, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 005039/B1/IST/2007 tanggal 24 September 2007;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan
    Bahwa kemudian atas saran orang tersebut lalu para pemohon denganpersetujuan dari keluarga para pemohon,menggantikan nama anakpertama dari para pemohon,yang mana nama anak pertama pemohonsemula bernama : GEDE STITHAPRAJNA RAMISVARA, digantimenjadi : GEDE GUNTAVARA STITHAPRAJNA RAMISVARA Bahwa oleh karena dalam Akta Kelahiran masih tercantum nama anakpertama para pemohon yang lama,sedangkan untuk merubahnya diperlukan adanya Penetapan dari Pengadilan Negeri Denpasar.
    Memerintahkan/memberi ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan DanCatatan Sipil Kabupaten Badung untuk mencatatkan tentang pergantianHalaman 2 dari 10 Penetapan Nomor 265/Pdt.P/2020/PN Dpsnama anak pertama para pemohon tersebut kedalam register yangdiperuntukkan untuk itu serta kedalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor005039/B1/IST/2007 untuk tentang pergantian nama anak pertama parapemohon tersebut yaitu : GEDE STITHAPRAJNA RAMISVARA, digantimenjadi : GEDE GUNTAVARA STITHAPRAJNA RAMISVARA padaregister yang
    Penetapan Nomor 265/Pdt.P/2020/PN DpsMenimbang, bahwa selanjutnya dipersidangan Para Pemohonmenyatakan tidak mengajukan apaapa lagi dan mohon diberikan penetapandalam perkaranya ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Para Pemohonadalah sebagaimana diuraikan diatas ;Menimbang, bahwa pada pokoknya Para Pemohon' mengajukanpermohonan agar memperoleh ijin untuk meubah nama anak pertama ParaPemohon yang semula bernama GEDE STITHAPRAJNA RAMISVARA digantimenjadi GEDE GUNTAVARA
    Memberikan Ijin kepada Para Pemohon untuk merubah nama anakpertama Para Pemohon yang semula bernama : GEDE STITHAPRAJNARAMISVARA dirubah menjadi GEDE GUNTAVARA STITHAPRAJNARAMISVARA, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor005039/B1/IST/2007 tanggal 24 September 2007;3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan = salinanPenetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Badung untuk dicatat dalam register yang disediakan untuk itu;4.