Ditemukan 2 data
Terdakwa:
HERMAN HARTONO Alias NAMBUN Bin GUNYUS
32 — 21
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Herman Hartono Alias Nambun Bin Gunyus tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Barang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
HERMAN HARTONO Alias NAMBUN Bin GUNYUS
Terdakwa:
HERMAN HARTONO Alias NAMBUN Bin GUNYUS
33 — 24
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa Herman Hartono Alias Nambun Bin Gunyus tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Barang sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Terdakwa:
HERMAN HARTONO Alias NAMBUN Bin GUNYUS