Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2014 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 10-04-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 887/Pid.Sus/2014/PN.JKT.PST
Tanggal 5 Juni 2014 — - ANANDA GURCIANI ALIAS NANDA
291
  • 1 Menyatakan bahwa Terdakwa ANANDA GURCIANI alias NANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa 1 (satu) tablet Erimin 5 yang termasuk Golongan IV;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANANDA GURCIANI alias NANDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)) bulan dan Pidana dengan denda sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dengan ketentuan bahwa jika denda
    - ANANDA GURCIANI ALIAS NANDA
    Hakim tentang penetapan hari sidang;ib Membaca berkas perkara yang bersangkutan;Memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;Mendengar keterangan para saksi dan keteragan terdakwa;Menimbang, bahwa dalam persidangan ini terdakwa tidak didampingi olehPenasehat Hukum walaupun untuk itu telah diberitahukan hak haknya;Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum yang padapokoknya terdakwa didakwa dengan dakwaan Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997sebagai berikut:Bahwa Terdakwa ANANDA GURCIANI
    Mas MansyurKavling 35 Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat TerdakwaANANDA GURCIANI alias NANDA dihubungi oleh MICHAEL ANGKODJOJO aliasANGGI (DPO) melalui whatssaap yang intinya Terdakwa disuruh datang menemuiMICHAEL ANGKODJOJO alias ANGGI (DPO) di Karaoke Diskotik Crown JakartaBarat, selanjutnya sekitar jam 23.00 WIB Terdakwa menuju ke Diskotik Crownmenggunakan Taxi dan sesampainya di Diskotik Crown sekitar jam 23.30 WIBTerdakwa menghubungi MICHAEL ANGKODJOJO = alias ANGGI
    dalam memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika berupa tabletErimin5 (Happy Five) tersebut Terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.Benar saksi tetap membenarkan keterangan dipersidangan dan keterangan yang saksiberikan dalam BAP.Atas keterangan tersebut, terdakwa mengatakan benar.2 Saksi, DASA HERRUDI, SH memberikan keterangan dibawah sumpah,keterangannya dibacakan dipersidanganBenar saksi mengerti dimintai keterangan sehubungan saksi bersama tim telahmenangkap Terdakwa ANANDA GURCIANI
    tablet Erimin5 yaitu badan terasa entengtapi kepala terasa berat dan pusing dan akhinya muntah.Benar terdakwa tidak pernah mengkonsumsi Psikotropika maupun Narkiotika jenis lainselain tablet Erimin5Benar Terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan melakukannya lagi.Terdakwa membenarkan apa yang didakwakan oleh Penuntut umumBahwa terdakwa belum pernah dihukum.Menimbang, selanjutnya Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan yang padapokoknya sebagai berikutMENUNTUT :1 Menyatakan Terdakwa NANDA GURCIANI
    bahwa Terdakwa tergolong orang yang tidak dapat dimintaipertanggungjawaban pidana, dimana Terdakwa mampu menjawab semua pertanyaanyang diajukan baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum dan Terdakwa dalamkeadaan sehat jasmani maupun rohani, sehingga tidak dijumpai alasan pemaaf maupunalasan pembenar.Berdasarkan doktrindoktrin dan faktafakta tersebut, sehingga terhadap unsur "barangsiapa" dalam perkara ini telah terbukti dengan sah dan meyakinkan menurut hukumpelakunya adalah Terdakwa ANANDA GURCIANI
Register : 18-09-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 30-04-2024
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 1138/Pdt.P/2023/PN Jkt.Brt
Tanggal 26 Oktober 2023 — Pemohon:
ANANDA GURCIANI
1213
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama, tempat lahir dan tahun lahir pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3173035004921002 yang semula tercatat bernama ANANDA GURCIANI lahir di Bandung, tanggal 10 April 1992 sehingga menjadi NUR AFRIYANI, lahir di Jakarta tanggal 10 April 1996 ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan
    Pemohon:
    ANANDA GURCIANI