Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-07-2022 — Putus : 06-09-2022 — Upload : 09-09-2022
Putusan PN Pangkalan Balai Nomor 243/Pid.B/2022/PN Pkb
Tanggal 6 September 2022 —
Terdakwa:
Jeki Bin Gurilah
688
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa JEKI BIN GURILAH tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JEKI BIN GURILAH oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    Jeki Bin Gurilah