Ditemukan 1 data
18 — 11
MENETAPKAN
1.Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
2.Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (GURSELA EKORAN bin IDRIS EKORAN) dengan Pemohon II (HAYATI EKORAN binti SAID EKORAN) yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2007 di Desa Banda Efruan, Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;
3.Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 91.000,- (Sembilan puluh satu ribu rupiah);PENETAPANNomor 0403/Pdt.P/2017/PA TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang keliling yang dilangsungkan di AulaKantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kei Besar Utara Timur, KabupatenMaluku Tenggara, telah menjatuhkan penetapan perkara Itsbat Nikah, yangdiajukan oleh :Gursela Ekoran bin Idris Ekoran, umur 44 tahun, agama Islam, pendidikanterakhir SD, pekerjaan petani, tinggal di Desa BandaEfruan
Hasrianti Ekoran binti Gursela Ekoran umur 9 tahun;5.2. Rizki Ekoran bin Gursela Ekoran umur 7 tahun;5.3. Said Ekoran bin Gursela Ekoran umur 5 tahun;5.4. Sumi Ekoran binti Gursela Ekoran umur 3 tahun;5.5. Rian Ekoran bin Gursela Ekoran umur 1 tahun;6. Bahwa selama pernikahan tersebut tidak ada pihak ketiga yang mengganggugugat pernikahan Pemohon dan Pemohon II dan selama itu pula Pemohon dan Pemohon II tidak pernah bercerai serta tetap beragama Islam hinggasekarang;7.
Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Gursela Ekoran bin IdrisEkoran) dengan Pemohon II (Hayati Ekoran binti Said Ekoran) yangdilaksanakan pada Hari Rabu, 18 September 2007, di Desa Banda EfruanKecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;3.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Gursela Ekoran bin IdrisEkoran) dengan Pemohon II (Hayati Ekoran binti Said Ekoran) yangdilaksanakan pada tanggal 18 September 2007 di Desa Banda Efruan,Kecamatan Kei Besar Utara Timur, Kabupaten Maluku Tenggara;3.