Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-08-2013 — Upload : 27-01-2016
Putusan PN PANGKAJENE Nomor Nomor : 73/ Pid . B / 2013 / PN. Pangkajene
Tanggal 20 Agustus 2013 — MUH.RIDWAN Alias WANDI Bin HAMA ;
273
  • Liukang Tangaya dan lewat didepan Mesjid dan saat itu hariJumat banyak warga yang sedang melaksanakan Sholat jumat di Mesjid dan terdakwamendengar Haji Gusaeni mengumumkan di Mesjid agar masyarakat mengetahuibahwa Desa kita mendapat dana ADD dan bisa di kelolah dan harus di pertanggungjawabkan setiap akhir tahunnya dan di samping itu terdakwa juga mendengar TimuDaeng Nai Bin Ruddi menjelekjelekkan Kepala Desa Mattiro bone (saudarakandung terdakwa ) dan berkata bahwa dana ADD Desa Mattiro Bone diambil
    Saksi HAJI GUSAENI Bin YARU ;e Bahwa pada hari Jumat Tanggal 08 Agustus 2013 sekitar Pukul12.30 Wita bertempat di Kampung Bonto Sua,Desa MattiroBone,Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkepterdakwa telah merusak perahu milik saksi korban ;e Bahwa saksi tidak melihat sewaktu terdakwa merusak perahumilik saksi korban karena pada saat itu saksi sementara berada diMesjid dan memberikan Khotbah/ceramah Jumat ;e Bahwa saksi tau kejadian tersebut karena dengar dari mulut kemulut bahwa perahu milik
    memberikan keterangan di bawah sumpah yangpada pokoknya sebagai berikut :Saksi ; RAHUDDIN ;Bahwa pada hari Jumat Tanggal 08 Agustus 2013 sekitar Pukul12.30 Wita bertempat di Kampung Bonto Sua,Desa MattiroBone,Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkepterdakwa telah merusak perahu milik saksi korban ;Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut ;Bahwa pada saat kejadian saksi berada di luar Mesjid ;Bahwa sebelum Hotbah yang di sampai oleh saksi HAJIGUSAENI Bin YARU terlebih dahulu saksi HAJI GUSAENI
    keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannyadan tidak berkeberatan ;Saksi ;AMIR ;e Bahwa pada hari Jumat Tanggal 08 Agustus 2013 sekitar Pukul12.30 Wita bertempat di Kampung Bonto Sua,Desa MattiroBone,Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkepterdakwa telah merusak perahu milik saksi korban ;e Bahwa saksi tidak melihat kejadian tersebut ;e Bahwa pada saat kejadian saksi berada di dalam Mesjid ;e Bahwa sebelum Hotbah yang di sampai oleh saksi HAJIGUSAENI Bin YARU terlebih dahulu saksi HAJI GUSAENI
    bertempat di Kampung Bonto Sua,Desa MattiroBone,Kecamatan Liukang Tupabbiring Kabupaten Pangkepterdakwa telah merusak perahu milik saksi korban ;10Bahwa terdakwa merusak perahu milik saksi korban dengan caramenumbuk beberapa kali dengan menggunakan linggis ;Bahwa terdakwa merusak perahu milik saksi korban disebabkankerena saksi korban menjelekjelekkan Kepala Desa denganmengatakan bahwa dana ADD tersebut diambil oleh KepalaDesa ;Bahwa pada saat pengumuman masalah ADD yang di sampaikanoleh saksi HAJI GUSAENI
Register : 27-04-2023 — Putus : 09-05-2023 — Upload : 16-02-2024
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 353/Pdt.P/2023/PA.Tgrs
Tanggal 9 Mei 2023 — Pemohon melawan Termohon
7024
  • Asikin);
  • 3.2 Ibu kandung Pewaris yang bernama : Nuraeni binti Djunaedi;

    3.3 Kakak kandung Pewaris yang bernama : Sausan Fauziya binti Agus Muharam);

    3.4Adik kandung Pewaris yang bernama : Ahmad Gusaeni bin Agus Muharam);

    4. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp905.000,00 (Sembilan ratus lima ribu rupiah);