Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-05-2012 — Putus : 24-05-2012 — Upload : 04-08-2012
Putusan PA KAB MALANG Nomor 452/Pdt.P/2012/PA.Kab.Mlg
Tanggal 24 Mei 2012 — PEMOHON
124
  • Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama AQEL LION PRAKASA bin GUSARSIH KARYAWANTO dengan calon isteri bernama LELA LESTARI binti DJAMIAN;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 144.000,- (seratus empat puluh empat ribu rupiah);
    Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung :Nama : AQEL LION PRAKASA bin GUSARSIH KARYAWANTOTanggal lahir :01 Juni 1994, umur 17 tahun 11 bulanAgama : IslamPekerjaan : PedagangTempat kediaman : Jalan Ringin Raya RT.001 RW.011 Desa GedokwetanKecamatan Turen Kabupaten Malangdengan calon istrinya :Nama : LELA LESTARI binti DJAMIANUmur : 17 tahunAgama : IslamTempat kediaman : Jalan Kartint RT.007 RW.004 Desa Gedokkulon KecamatanTuren Kabupaten Malangyang akan dilaksanakan dihadapan Pegawai Pencatat
    melakukanpernikahan;Bahwa anak Pemohon berstatus jejaka, dan telah akil baliq serta sudah siap untuk menjadisuami atau kepala rumah tangga;Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini.Berdasarkan alasan/dalildalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan AgamaKabupaten Malang memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya memutuskan sebagaiberikut:1.Dn3.Mengabulkan permohonan Pemohon;Memberikan dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama:AQEL LION PRAKASA bin GUSARSIH
    KARYAWANTO dengan seorang perempuanbernama LELA LESTARI bintt DJAMIANMenetapkan biaya perkara menurut hukum;Setelah mendengar keteranganketerangan :1.AQEL LION PRAKASA bin GUSARSIH KARYAWANTO sebagai anak Pemohon;2.
    Memberi dispensasi kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon bernama AQELLION PRAKASA bin GUSARSIH KARYAWANTO dengan calon isteri bernama LELALESTARI binti DJAMIAN;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 144.000,(seratus empat puluh empat ribu rupiah);Demikian ditetapkan di Kepanjen, Malang pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2012Masehi bertepatan dengan tanggal 3 Rajab 1433 H., oleh kami Drs. AFNAN MUHAMIDAN,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis serta Drs.