Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2012 — Putus : 18-12-2012 — Upload : 01-03-2015
Putusan PN KEBUMEN Nomor 100/Pid.Sus/2012/PN.KBM.
Tanggal 18 Desember 2012 — BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJAN
547
  • Menyatakan terdakwa BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuk tanaman . 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.3.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJAN berupa pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.5. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.6.
    BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dengan acara biasapada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama lengkap : BREMY GUSHENDAR BinSATIDJAN.Tempat lahir : Kebumen.Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/0Ol Agustus 1979.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan/ : Indonesia.Kewarganegaraantempat tinggal : Dukuh Duduhan = RT. 02/04Desa Mangunharjo, KecamatanAdumulyo, Kabupaten
    KBM.tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara terdakwa BREMY GUSHENDAR BinSATIDJAN;2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumentanggal 10 Oktober 2012 Nomor100/Pid.Sus/2012/PN.K. Kp. tentang penetapan harisidang;3. Pelimpahan berkas perkara Nomor:89/Q.3.25/Ep.3/10/2012 tanggal 09 Oktober 2012 dariPenuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen, berikutSurat Dakwaan tertanggal 08 Oktober 2012 No.
    Reg.Perkara : PDM86/KEBUM/0912 beserta berkas perkaraatas nama terdakwa BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJAN;Telah mendengar keterangan saksisaksi danterdakwa serta memperhatikan barang bukti yangdiajukan dipersidangan;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yangdibacakan dimuka persidangan tanggal 06 November 2012yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim PengadilanNegeri Kebumen yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutus kan:1.
    Tentang Unsur Barang siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud denganbarang siapa dalam pasal ini ialah sSiapa sajasebagai subyek hukum, yang dalam perkara inijalah terdakwa BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJANyang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan sebagaiterdakwa di depan persidangan, telah melakukantindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (1)UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
    Menyatakan terdakwa BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuktanaman .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)Tahun.3.
Register : 10-10-2012 — Putus : 18-12-2012 — Upload : 20-02-2013
Putusan PN KEBUMEN Nomor 100/Pid.Sus/2012
Tanggal 18 Desember 2012 — BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJAN
546
  • BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJAN
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kebumen yang memeriksa danmengadili perkaraperkara pidana dengan acara biasapada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa: Nama lengkap : BREMY GUSHENDAR BinSATIDJAN.Tempat lahir : Kebumen.Umur/tanggal lahir : 33 Tahun/Ol Agustus 1979.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan/ : Indonesia.Kewarganegaraantempat tinggal : Dukuh Duduhan = RT. 02/04Desa Mangunharjo, KecamatanAdimulyo, Kabupaten
    KBM.tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa danmengadili perkara terdakwa BREMY GUSHENDAR BinSATIDJAN;2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kebumentanggal 10 Oktober 2012 Nomor100/Pid.Sus/2012/PN.K. Kp. tentang penetapan harisidang;3. Pelimpahan berkas perkara Nomor:89/Q.3.25/Ep.3/10/2012 tanggal 09 Oktober 2012 dariPenuntut Umum Kejaksaan Negeri Kebumen, berikutSurat Dakwaan tertanggal 08 Oktober 2012 No.
    Reg.Perkara : PDM86/KEBUM/0912 beserta berkas perkaraatas nama terdakwa BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJAN;Telah mendengar keterangan saksisaksi danterdakwa serta memperhatikan barang bukti yangdiajukan dipersidangan;Telah mendengar tuntutan Penuntut Umum yangdibacakan dimuka persidangan tanggal 06 November 2012yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim PengadilanNegeri Kebumen yang memeriksa dan mengadili perkaraini memutus kan:1.
    Tentang Unsur Barang siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud denganbarang siapa dalam pasal ini ialah sSiapa sajasebagai subyek hukum, yang dalam perkara inijalah terdakwa BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJANyang oleh Jaksa Penuntut Umum diajukan sebagaiterdakwa di depan persidangan, telah melakukantindak pidana melanggar Pasal 111 ayat (1)UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika.
    Menyatakan terdakwa BREMY GUSHENDAR Bin SATIDJANtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana tanpa hak atau melawanhukum memiliki narkotika golongan I dalam bentuktanaman .2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, olehkarena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat)Tahun.3.