Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-12-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 2713/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 31 Januari 2019 — Penuntut Umum:
SATYA WIRAWAN, SH
Terdakwa:
PULONG GONO ALS IPUNG BIN GUSTIJO
276
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa PULONG GONO Alias IPUNG Bin GUSJITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PULONG GONO Alias IPUNG Bin GUSJITO
    Menyatakan Terdakwa PULONG GONO ALS IPUNG BIN GUSJITO telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hakmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan dalam bentuk bukantanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ay at (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika;2.
    *Bahwa terdakwa PULONG GONO Als IPUNG Bin GUSJITO pada hari Senintanggal 3 September 2018 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalambulan September tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat diKampung Bonsay, Pademangan, Kota Jakarta Utara dan dikarenakan terdakwaditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Tangerang,sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadilinya(vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP) telah melakukan perbuatan
    /BALAI LAB NARKOBA tanggal 18 September 2018 BalaiLaboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, barang buktiyang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap denganlabel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat;e 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalamkeadaan basah dengan berat netto 0,2241 gram didalam bungkus plastikbening;Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa PULONGGONO ALS IPUNG BIN GUSJITO
    Bahwa saksi menerangkan mendapatkan Narkotika dari saudara PUJIONO AlsDESTRO sebanyak 20 (dua puluh) gram, untuk kemudian dijual Kembali.Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa Pulong Gono alias IpungBin Gusjito telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:Hal. 6 Putusan No. 2713/Pid.Sus/2018/PN.Tng. * Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Polisi dan membenarkansemua keterangan di BAP Penyidik tersebut ; Bahwa Terdakwa
    *Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, barangbukti yang diterima berupa satu buah amplop wama coklat berlak segel lengkapdengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:# 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalamkeadaan basah dengan berat netto 0,2241 gram didalam bungkus plastikbening;Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa PULONGGONO ALS IPUNG BIN GUSJITO oleh MAIMUNAH, S.Si, M Si,RIESKA DWI
Register : 20-12-2018 — Putus : 31-01-2019 — Upload : 21-05-2019
Putusan PN TANGERANG Nomor 2713/Pid.Sus/2018/PN Tng
Tanggal 31 Januari 2019 — Penuntut Umum:
SATYA WIRAWAN, SH
Terdakwa:
PULONG GONO ALS IPUNG BIN GUSTIJO
244
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa PULONG GONO Alias IPUNG Bin GUSJITO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa PULONG GONO Alias IPUNG Bin GUSJITO
    Menyatakan Terdakwa PULONG GONO ALS IPUNG BIN GUSJITO telah terbuktibersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hakmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalamjual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan dalam bentuk bukantanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ay at (1) UU RI No. 35 Tahun2009 tentang Narkotika;2.
    *Bahwa terdakwa PULONG GONO Als IPUNG Bin GUSJITO pada hari Senintanggal 3 September 2018 sekira pukul 19.30 WIB atau pada suatu waktu dalambulan September tahun 2018 atau pada suatu waktu dalam tahun 2018 bertempat diKampung Bonsay, Pademangan, Kota Jakarta Utara dan dikarenakan terdakwaditahan dan sebagian saksi yang dipanggil lebih dekat Pengadilan Negeri Tangerang,sehingga Pengadilan Negeri Tangerang berwenang memeriksa dan mengadilinya(vide Pasal 84 ayat (2) KUHAP) telah melakukan perbuatan
    /BALAI LAB NARKOBA tanggal 18 September 2018 BalaiLaboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, barang buktiyang diterima berupa satu buah amplop warna coklat berlak segel lengkap denganlabel barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat;e 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalamkeadaan basah dengan berat netto 0,2241 gram didalam bungkus plastikbening;Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa PULONGGONO ALS IPUNG BIN GUSJITO
    Bahwa saksi menerangkan mendapatkan Narkotika dari saudara PUJIONO AlsDESTRO sebanyak 20 (dua puluh) gram, untuk kemudian dijual Kembali.Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkan ;Menimbang, bahwa dimuka persidangan Terdakwa Pulong Gono alias IpungBin Gusjito telah memberikan keterangan, yang pada pokoknya sebagai berikut:Hal. 6 Putusan No. 2713/Pid.Sus/2018/PN.Tng. * Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan di Polisi dan membenarkansemua keterangan di BAP Penyidik tersebut ; Bahwa Terdakwa
    *Balai Laboratorium Narkoba Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, barangbukti yang diterima berupa satu buah amplop wama coklat berlak segel lengkapdengan label barang bukti, setelah dibuka didalamnya terdapat:# 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dalamkeadaan basah dengan berat netto 0,2241 gram didalam bungkus plastikbening;Telah dilakukan pemeriksaan terhadap Barang Bukti atas milik terdakwa PULONGGONO ALS IPUNG BIN GUSJITO oleh MAIMUNAH, S.Si, M Si,RIESKA DWI