Ditemukan 2 data
RISKO LIVARDI,SH
Terdakwa:
RIA GUSPIANA Als RIA Als PIANA Binti USMAN
71 — 14
- Menyatakan Terdakwa Ria Guspiana als Ria als Piana Binti Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila
Penuntut Umum:
RISKO LIVARDI,SH
Terdakwa:
RIA GUSPIANA Als RIA Als PIANA Binti USMANPerkenalantersebut berlanjut dimana pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019 sekirapukul 22.30 WIB lakilaki tersebut menelpon ke handhonenya SRIOKTAPIA dan menanyakan RIA GUSPIANA karena ia ingin bicaradengan RIA GUSPIANA.
Bahwakemudian RIA GUSPIANA mengirim pesan via WhatsApp kepadaMONALISA (DPO) untuk mengatakan bahwa ia ingin beli shabu,setelah beberapa saat saling berbalas pesan/ chat via whatsApp,MONALISA menyuruh RIA GUSPIANA menemuinya didekat hotelsemagi.
9 — 2
GarutProvinsi Jawa Barat, sebagaimana dalam Kutipan Akta Nikah Nomor:146/26/V/1997, tanggal 5 Mei 1997;Bahwa setelah pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohon bertempattinggal bersama di Kampung Burujul RT.OO1 RW.001 DesaLimbangan Tengah Kecamatan BL.Limbangan Kabupaten Garut ProvinsiJawa Barat dan selama pernikahan tersebut Pemohon dengan Termohontelah rukun baik sebagaimana layaknya suami istri dan telah dikaruniai 2(dua) orang anak yang bernama Ismi Nur Pasrianti umur 12 tahun, danMoch.Rizkan Guspiana