Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-11-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 454/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 7 Nopember 2017 — RIO GUSSANDA SIREGAR alias PANDI
846
  • Menyatakan Terdakwa RIO GUSSANDA SIREGAR alias PANDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUT SERTA DALAM PERMAINAN JUDI;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIO GUSSANDA SIREGAR alias PANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    RIO GUSSANDA SIREGAR alias PANDI
    Nama lengkap : Rio Gussanda Siregar Alias Pandi;2. Tempat lahir : Tebing Tinggi;3. Umur/Tanggal lahir : 23/8 Agustus 1994;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jl.Ikhlas Kel.Deblot Sundoro, kec.Padang Hilir,Kota Tebing Tinggi;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Tidak Bekerja;Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 19 Juli 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rio Gussanda Siregar Alias Pandidengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Bulan penjara dikurangi selamasaksi berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar saksi ditahan;.
    Padang HilirKota Tebing Tinggi tepatnya dirumah terdakwa RIO GUSSANDA SIREGAR; Bahwa yang melakukan penangkapan yaitu petugas dari polres tebing tinggiyang berpakaian preman; Bahwa saksi mengerti sebabnya saksi ditangkap yaitu sehubungan dengansaksi dan terdakwa tertangkap tangan serdang bermain judi.
    Padang Hilir KotaTebing Tinggi tepatnya dirumah terdakwa RIO GUSSANDA SIREGAR; Bahwa yang melakukan penangkapan yaitu petugas dari polres tebing tinggiyang berpakaian preman; Bahwa saksi mengerti sebabnya saksi ditangkap yaitu sehubungan dengan saksidan terdakwa tertangkap tangan serdang bermain judi.
    Menyatakan Terdakwa RIO GUSSANDA SIREGAR alias PANDI tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TURUTSERTA DALAM PERMAINAN JUD;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIO GUSSANDA SIREGAR alias PANDIoleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan;5.
Putus : 07-11-2017 — Upload : 12-12-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 453/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 7 Nopember 2017 — 1.HARIYADI DWIPA Alias SIHAR,dkk
9710
  • MUHAMMADSEVTIAWAN alias WAWAN serta FEBRI ANANDA alias NANDA, FRANSDIKAANANDA MANURUNG alias UCOK dan RIO GUSSANDA SIREGAR alias PANDI(ketiganya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 18 Juni2017 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni2017, bertempat didalam rumah Rio Gussanda Siregar alias Pandi di Jalan AmanKelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atau setidaktidaknya disuatu tempat lain masuk dalam wilayah
    hukum Pengadilan Negeri TebingTinggi, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan itu,dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syaratatau dipenuhinya suatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengancara sebagai berikut : Bahwa pada hari Minggu tanggal 18 Juni 2017 sekitar pukul 03.00 WE,bertempat didalam rumah saksi RIO GUSSANDA SIREGAR alias PANDI di JalanAman
    MUHAMMAD SEVTIAWANalias WAWAN serta saksi FEBRI ANANDA alias NANDA, saksi FRANSDIKAANANDA MANURUNG alias UCOK dan saksi RIO GUSSANDA SIREGAR aliasPANDI (ketiganya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), karena melakukanpermainan judi jenis QiuQiu dengan menggunakan uang sebagai taruhannya dansaat ditangkap dari para terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kotakkartu domino sebanyak 28 (dua puluh delapan) lembar dan Uang tunai sebanyakRp.453.000,(empat ratus lima puluh tiga ribu rupiah) dengan
    MUHAMMADSEVTIAWAN alias WAWAN serta FEBRI ANANDA alias NANDA, FRANSDIKAANANDA MANURUNG alias UCOK dan RIO GUSSANDA SIREGAR alias PANDI(ketiganya terdakwa dalam berkas perkara terpisah), pada hari Minggu tanggal 18Juni 2017 sekira pukul 03.00 WIB atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulanJuni 2017, bertempat didalam rumah Rio Gussanda Siregar alias Pandi di JalanAman Kelurahan Deblot Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi atausetidaktidaknya disuatu tempat lain masuk dalam wilayah
    Padang Hilir KotaTebing Tinggi tepatnya dirumah saksi RIO GUSSANDA SIREGAR; Bahwa yang melakukan penangkapan yaitu petugas dari polres tebing tinggiyang berpakaian preman; Bahwa Terdakwa mengerti sebabnya terdakwa ditangkap yaitu sehubungandengan terdakwa tertangkap tangan serdang bermain judi.