Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-02-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 01-04-2021
Putusan PN Sei Rampah Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Srh
Tanggal 31 Maret 2021 — Penuntut Umum:
HERIANTO, SH
Terdakwa:
LINDA GUSTANTYA GINTING
2614
  • Penuntut Umum:
    HERIANTO, SH
    Terdakwa:
    LINDA GUSTANTYA GINTING
    Nama lengkap : Linda Gustantya Ginting. Tempat lahir : Desa Tanjung Maria. Umur/Tanggal lahir : 32 Tahun/15 Agustus 1988. Jenis kelamin : Perempuan. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dusun Il Desa Srang Ginting Kecamatan DolokMasihul Kabupaten Serdang Bedagal. Agama : Islam.
    Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa ditangkap sejak 26 September 2020 sampai dengan tanggal 2Oktober 2020.Terdakwa Linda Gustantya Ginting ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.Penyidik sejak tanggal 2 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 21 Oktober2020. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 22 Oktober 2020sampai dengan tanggal 30 November 2020. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal1 Desember 2020 sampai dengan tanggal 30 Desember 2020.
    Menetapkan agar Terdakwa dibebani biaya perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah).Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan pembelaan.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUwonnnnnn= Bahwa Terdakwa LINDA GUSTANTYA GINTING, pada hari Sabtutanggal 26 September 2020, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya padawaktu lain bulan September 2020, atau setidaktidaknya pada Tahun 2020,bertempat di Dusun
    Urut 61 Lampiran UndangUndang RepublikIndonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKEDUAwanna nnn Bahwa Terdakwa LINDA GUSTANTYA GINTING, pada hari Sabtutanggal 26 September 2020, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya padawaktu lain bulan September 2020, atau setidaktidaknya pada Tahun 2020,bertempat di Dusun VI Desa Baten Kecamatan Dolok Masihul KabupatenSerdang
    untuk bertanggung jawab/ dipertanggungjawabkan(Toerekeningsvatbaarheid) atas setiap perbuatan yang dilakukannya, dan tidaktermasuk pada golongan orangorang yang tidak dapat dipertanggungjawabkanatas perbuatannya karena kurang sempurna akalnya atau karena sakit berubahakalnya (Ziekelijke storing der verstandelijkke vermogens) sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2) KUHP;Menimbang, bahwa dalam perkara a quo, Penuntut Umum telah menghadapkanseorang Terdakwa yang mengaku bernama Linda Gustantya