Ditemukan 1 data
18 — 8
- Maskan berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Kiswah berupa uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
- Mutah berupa uang sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah (pemeliharaan) terhadap dua orang anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama : Fachrul Rozi Brutu, laki-laki, lahir tanggal 24 Juli 1999 dan Ichwan Gustfri
Ichwan Gustfri Brutu, lakilaki, lahir 17082002;Bahwa kehidupan rumah tangga Pemohon dan Termohon mulai tidak rukundan terjadi perselisinan dan pertengkaran secara teruS menerus yang Sulitdiatasi sejak pertengahan tahun 2009;Adapun alasanalasan terjadinya perselisihan dan pertengkaran tersebutkarena:a. Termohon sering meminta kepada Pemohon untuk diceraikan;b. Termohon berselingkuh dengan pria lain;c.
Ichwan Gustfri Brutu, lakilaki, lahir tanggal 17 Agustus 2002, danhingga saat ini kKeduanya berada dalam pengasuhan Termohon;Bahwa benar Pemohon aalah seorang PNS yang mendapatkan kerjaPNS nya tersebut setelah berkeluarga dengan Termohon an Pemohontelah membuat pernyataan siap mengiikuti PP 10 tahun 1983 sehinggaizin atasannya keluar dan dapat mengajukan perceraian ini kePengadilan Agama Lubuk Pakam;Bahwa tidak benar Pemohon tinggal seperti pada alamat Pemohondalam permohonannya, apalagi dikatakannya
tersebut sebagaimana terteradalam Rekonvensi ini;Bahwa berdasarkan Pasal 98 ayat (1) jo Psal 105 huruf (a) dan (b)Kompilasi Hukum Islam, sudah selayaknya dikarenakan perceraian yangdiajukan Tergugat Rekonvensi akan memberi efek hukum kepada kedauorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekkonvensi yang masihbelum dewasa agar secara hukum di tetapkan hak asuhnya kepadaPenggugat Rekonvensi sebagai ibunya dan anakanak tersebut adalah : Fachrul Rozi Brutu, lakilaki, lahir tanggal 24 Juli 1999; Ichwan Gustfri
Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanahkedua anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yaitu;Fachrul Rozi Brutu, lakilaki, lahir tanggal 24 Juli 1999;Ichwan Gustfri Brutu, lakilaki, lahir tanggal 17 Agustus 2002,Halaman 9 dari 36 halaman Putusan Nomor XXXX/Pdt.G/2016PA.Lpk.Sampai anakanak tersebut dewasa dan mandiri menurut ketentuanhukum yang berlaku;3.
Ichwan Gustfri Brutu, lakilaki, lahir tangga 17 Agustus 2002;Menimbang bahwa kedua orang anak Penggugat Rekonvensi/TermohonKonvensi dengan Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi, oleh karena keduaorang anak Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi dengan TergugatRekonvensi/Pemohon Konvensi telah mumayyiz, namun demikian oleh karenaTergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi tidak merasa keberatan apabilakedua orang anak tersebut ditetapkan kepada PenggugatRekonvensi/Termohon Konvensi yang menjadi pemegang hak