Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-11-2018 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 07-09-2021
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 385/Pid.B/2018/PN Pgp
Tanggal 22 Januari 2019 —
Terdakwa:
SETIO GUSTIAWHAN als. UCOK Bin NORMAN SANI
1118
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Setio Gustiawhan alias Ucok bin Norman Sani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan
    Setio Gustiawhan tanggal 1 November 2016,
  • 1 (satu) lembar resi bukti transfer sebesar Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dari bank BRI ke bank tujuan BNI nomor rekening 0290630074 an. Sdr. Setio Gustiawhan tanggal 29 November 2016,
  • 1 (satu) lembar resi bukti transfer sebesar Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah) dari bank BRI ke bank tujuan BNI an. Sdr.
    Setio Gustiawhan tanggal 16 Desember 2016,
  • 1 (satu) lembar laporan transaksi bank BRI atas nama Yessie Susilawati nomor rekening 002901020017506.

Dikembalikan kepada Saksi Yessie Susilawati binti Ali Mualaf;

6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


Terdakwa:
SETIO GUSTIAWHAN als. UCOK Bin NORMAN SANI