Ditemukan 1 data
Terdakwa:
SETIO GUSTIAWHAN als. UCOK Bin NORMAN SANI
111 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Setio Gustiawhan alias Ucok bin Norman Sani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan
Setio Gustiawhan tanggal 1 November 2016,
- 1 (satu) lembar resi bukti transfer sebesar Rp10.000.000.00 (sepuluh juta rupiah) dari bank BRI ke bank tujuan BNI nomor rekening 0290630074 an. Sdr. Setio Gustiawhan tanggal 29 November 2016,
- 1 (satu) lembar resi bukti transfer sebesar Rp2.000.000.00 (dua juta rupiah) dari bank BRI ke bank tujuan BNI an. Sdr.
Setio Gustiawhan tanggal 16 Desember 2016,
- 1 (satu) lembar laporan transaksi bank BRI atas nama Yessie Susilawati nomor rekening 002901020017506.
Dikembalikan kepada Saksi Yessie Susilawati binti Ali Mualaf;
6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Terdakwa:
SETIO GUSTIAWHAN als. UCOK Bin NORMAN SANI