Ditemukan 2 data
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
ARY GUSTINAU
8 — 6
- Menyatakan terdakwa ARY GUSTINAU telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
ARY GUSTINAU
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
ARY GUSTINAU
21 — 4
- Menyatakan terdakwa ARY GUSTINAU telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 I Tentang PPKM Darurat.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Penyidik Atas Kuasa PU:
RIDHALILLAH, SH
Terdakwa:
ARY GUSTINAU