Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-06-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 17-09-2019
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 302/Pid.Sus/2019/PN Kag
Tanggal 5 September 2019 — Penuntut Umum:
Aidil Fitriansyah, SH
Terdakwa:
REZA GUSVIKO BIN AGUS HENDRI
233
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa REZA GUSVIKO BIN AGUS HENDRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
      Penuntut Umum:
      Aidil Fitriansyah, SH
      Terdakwa:
      REZA GUSVIKO BIN AGUS HENDRI
      PUTUSANNomor 302/Pid.SUS/2019/PN KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kayu Agung yang mengadili perkaraperkara pidanadengan acara biasa dalam tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara terdakwa:Nama lengkap : REZA GUSVIKO BIN AGUS HENDRI;Tempat lahir : Palembang;Umur/tanggal lahir : 18 Tahun / 31 Agustus 2000;Jenis Kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Swakarsa Rt.042 Rw.008 Kel. Kemang AgungKec.
      Kertapati Palembang;Agama : Islam;Pekerjaan : Belum Bekerja;Terdakwa Reza Gusviko Bin Agus Hendri ditangkap pada tanggal 14Februari 2019 berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SpKap/23/II/2019/Sat. Resnarkoba tanggal 14 Februari 2019;Terdakwa Reza Gusviko Bin Agus Hendri ditahan dalam tahananTahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 17 Februari 2019 sampai dengan tanggal 08 Maret2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 09 Maret 2019 sampaidengan tanggal 17 April 2019;3.
      didampingioleh Penasehat hukum, yang kemudian terdakwa menyatakan tidak akandidampingi oleh Penasehat Hukum;Telah membaca berkas/ suratsurat yang berhubungan dengan perkara ini;Telah mendengar keterangan saksisaksi dan terdakwa ;Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;Telah pula mendengar tuntutan Penuntut Umum yang dibacakan di depanpersidangan pada tanggal 22 Agustus 2019 yang pada pokoknya menuntutagar Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut :Menyatakan terdakwa Reza Gusviko
      Bin Agus Hendri telah terbuktisecara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana TanpaHak atau melawan hukum memenydiakan Narkotika Golongan bukantanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 Ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yangdidakwakan dalam surat dakwaan pada dakwaan kedua.Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Gusviko Bin Agus Hendridengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah)
      Menyatakan Terdakwa REZA GUSVIKO BIN AGUS HENDRI telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan IBukan Tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;3.