Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 03-03-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 70 K/Pdt.Sus-PHI/2016
Tanggal 3 Maret 2016 — WIDYA GUSWENRI VS PT. EKAMAS INTERNATIONAL HOSPITAL
4428 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: WIDYA GUSWENRI, tersebut;
    WIDYA GUSWENRI VS PT. EKAMAS INTERNATIONAL HOSPITAL
    PUTUSANNomor 70 K/Pdt.SusPHI/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:WIDYA GUSWENRI, bertempat tinggal di Jalan Gabus II Nomor60 RT. 002 RW. 009 Kelurahan Limbungan Baru, KecamatanRumbai Pesisir Kota Pekanbaru Provinsi Riau, Dalam hal inimemberi kuasa kepada Jhoni MT Silaban, S.H., dan kawankawan, Para Advokat, berkantor di Jalan KH.
    Widya Guswenri terhitung tanggal 29 Mei 2014 tidakmasuk kerja tanpa seizin atasan; Surat Nomor 176/KET/SDMDIR/PKU/VI/2014 tanggal 01 Juni 2014perihal Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Penggugat telahmengundurkan diri sebagai karyawan Eka Hospital Pekanbaru.Bahwa menurut Penggugat tindakan Manager HRD Tergugat yangmemberikan Surat 3 (tiga) lembar yang berisikan tiga hal adalah suatutindakan yang tidak mengetahui tata cara administrasi Pemberian SuratPanggilan sebagaimana yang dimaksud dalam
    sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 UndangUndang Nomor 14 Tahun1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriPekanbaru dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauUndangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: WIDYA GUSWENRI
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: WIDYA GUSWENRI,tersebut;2. Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 oleh Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.