Ditemukan 1 data
DEWI ANDRIANI MARGARETHA, S.H
Terdakwa:
AMANSIO AMARAL GUTERES alias LILU
57 — 30
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa AMANSIO AMARAL GUTERES Alias LILU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan