Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 16-06-2020
Putusan PN Oelamasi Nomor 57/Pid.Sus/2020/PN Olm
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
DEWI ANDRIANI MARGARETHA, S.H
Terdakwa:
AMANSIO AMARAL GUTERES alias LILU
5730
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa AMANSIO AMARAL GUTERES Alias LILU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan terhadap anak sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan