Ditemukan 4 data
PHANG SIAU LIE
5 — 4
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon sebagai Wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa, bernama: GWENDA RADELLA WIDJAJA, Lahir: 26-05-2007 dan KENNETH LEE WIDJAJA, Lahir 02-05-2008;
- Memberi ijin kepada Pemohon selaku Wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama: GWENDA RADELLA WIDJAJA dan KENNETH LEE WIDJAJA untuk menjual Rumah
PHANG SIAU LIE
15 — 12
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Pemohon sebagai wali dari anak-anak pemohon yang belum dewasa bernama GWENDA RADELLA WIDJAJA (26-05-2007) dan KENNETH LEE WIDJAJA (02-05-2008) ;
- Memberi ijin kepada Pemohon selaku wali dari anak-anak Pemohon yang belum dewasa bernama GWENDA RADELLA WIDJAJA dan KENNETH LEE WIDJAJA untuk menjual rumah
PHANG SIAU LIE
19 — 16
GWENDA RADELLA WIDJAJA ( perempuan ), lahir di Jakarta, 26-05 2007;
2. KENNETH LEE WIDJAJA (laki-laki) lahir di Jakarta, 02-05-2008;
untuk mewakili anak-anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar Pengadilan;
- Memberiizin kepada Pemohonuntuk mengagunkan rumah di Jalan Pluit Samudra V /5 A Kav.
18 — 5
Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah);
c. Nafkah lampau sebesar Rp. 6.000.000,- ( enam juta rupiah);
d. Nafkah anak satu orang yang bernama Gwenda Fabiola (perempuan) lahir pada tanggal 20 Agustus 2002 sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi