Ditemukan 1 data
15 — 15
untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana terdapat dalam diktum amar rekonvensi nomor 2 (dua) yaitu: nafkah lampau (madliyah), nafkah iddah dan mutah, dengan total semuanya sejumlah Rp 49.500.000,00 (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), sesaat sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Ambarawa;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) anak yang bernama Muhammad Arkan Gyealendra