Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-06-2012 — Upload : 28-06-2013
Putusan PN SENGKANG Nomor 104/Pid.B/2012/PN.SKG
Tanggal 21 Juni 2012 — AHMAD ALS. MADE BIN SALEHE.
203
  • (korban), di BTN Pepabri, saksimelihat terdakwa ditarik keluar dari rumah H.A.Juanda (korban) oleh istri H.A.Juanda(korban).Bahwa saat itu saksi tidak memperhatikan apakah ada luka dibadannya H.A.Juanda(korban).Bahwa saksi tidak mengetahui kejadian pemukulan.Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya.
    MADE BIN SALEHE) e Pendengaran menurun.e Gendang telinga berlubang.Keputusan :e Gendang telinga berlubang tersebut diduga akibat persentuhan dengan benda tumpul.Menimbang, bahwa benar luka tersebut merupakan akibat dari perbuatan TerdakwaAHMAD ALIAS MADE BIN SALEHE yaitu pada Selasa tanggal 03 Januari 2012, sekitarpukul 16.00 wita di rumah saksi korban H.A.Juanda di BTN Pepabri Sengkang, KecamatanTempe, Kabupaten Wajo, dengan cara terdakwa memukul saksi korban H.A.Juanda sebanyaksatu kali yang mengenai
    telinga sebelah kiri saksi korban H.A.Juanda, sehingga telinga sebelahkiri korban mengalami sakit karena gendang telinga sebelah kiri berlubang dan mengalamigangguan pendengaran sebagaimana hasil visum dari RSUD Wajo dan foto hasil pemeriksaandari Siloam Hospital Surabaya (gambar terlampir dalam berkas perkara ini.Menimbang, bahwa benar terdakwa memukul korban H.A.Juanda karena terdakwamerasa emosi/marah ketika pada hari itu terdakwa mendatangi korban di rumahnyamenanyakan kenapa korban menyimpan
    kayunya di samping rumah terdakwa tanpamemberitahukan kepada terdakwa namun saat itu saksi korban H.A.Juanda menjawab bahwakorban tidak meminta ijin kepada terdakwa karena tanah itu bukan tanah terdakwa dan korbansudah minta ijin kepada pemiliknya yaitu CV.Lipan Jaya, sehingga jawaban korban itulahyang membuat terdakwa emosi/marah lalu terdakwa memukul korban seketika itu juga.Menimbang, bahwa benar istri korbanlah yang akhirnya melerai dengan cara menarikterdakwa keluar dari rumah itu sehingga
    H.A.Juanda karenabiaya operasinya mahal.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas maka nyata bahwa perbuatanterdakwa memukul korban H.A.Juanda yang mengakibatkan gendang telinganya sebelah kiriberlubang/bocor sehingga berdampak pula pada pendengaran saksi korban H.A.Juanda yangterganggu atau menurun sampai sekarang maka unsur penganiayaan telah terpenuhi.Menimbang, bahwa oleh karena unsur dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaanTunggal Penuntut Umum telah terbukti ditambah dengan keyakinan
Putus : 29-06-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 330 K/Ag/2016
Tanggal 29 Juni 2016 — 1. Hj. A. KOMALIAH binti H. LUKMAN, DKK VS 1. H. ASEP IKHSAN, S.E. bin H.A. JUANDA HM, DKK
14591 Berkekuatan Hukum Tetap
  • M.Si. binti H.A.JUANDA HM, 3. Hj. IMAS LESTIANI, S.E., M.M. binti HA. JUANDA HM, 4. H.BUDIMAN HENDRIANA, S.Sos. bin H.A. JUANDA HM, 5. H. RENDIHENDRIYANA, S.E. bin H.A. JUANDA HM tersebut;Membebankan kepada Para Pemohon Kasasi/Para Penggugat untukmembayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (limaratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu tanggal 29 Juni 2016 oleh Dr. H. Mukhtar Zamzami, S.H., M.H.