Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-01-2022 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PA BIMA Nomor 59/Pdt.P/2022/PA.Bm
Tanggal 7 Februari 2022 — Pemohon melawan Termohon
1616
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Junaidin Bin M Sidik) dengan Pemohon II (Jumida binti H.Amed) yang dilaksanakan pada tanggal 14 Oktober 2003 di RT.005 RW.003 Desa Kawuwu Kecamatan, Langgudu Kab Bima;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima;
      t 4DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Bima yang memeriksa dan mengadili perkara ItsbatNikah pada tingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telahmenjatuhkan penetapan dalam perkara Pengesahan Perkawinan/Istbat Nikahyang diajukan oleh:Junaidin Bin M Sidik, tempat dan tanggal lahir Ncera, 01 Juli 1982, agamaIslam, pendidikan SLTP, pekerjaan Petani/Pekebun, bertempattinggal di RT.005 RW.003 Desa Kawuwu Kecamatan, LangguduKab Bima, sebagai Pemohon I;Jumida binti H.Amed
      Bahwa, yang menjadi Wali Nikah pada waktu pernikahan Pemohon dengan Pemohon II adalah H.Amed (ayah kandung Pemohon Il), denganmahar berupa emas 2 gram dibayar tunai, dan yang bertindak sebagai saksisaksi : abubakar dan jafar ;3. Bahwa Pernikahan Pemohon dan Pemohon II diijab gabul oleh ayahkandung Pemohon II sebagai wali nikah dan Pemohon sebagai suami dandinyatakan sah oleh para saksi dan hadirin;4.
      Majelis Hakim segeramemeriksa perkara ini, dan selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnyaberbunyi sebagai berikut:DALAM PETITUM:PrimerdieMengabulkan Permohonan Pemohon dan Pemohon II;2.Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Pem Junaidin Bin M. sidik)dengan Pemohon Il (Jumida binti H.Amed) yang dilangsungkan padatanggal 14 Oktober 2003 di Desa Kawuwu Kecamatan Langgudu Kab Bima;3.Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanperkawinan tersebut pada Kantor Urusan Agama setempat;4.Biaya