Ditemukan 2 data
H.CARTISA
33 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan bahwa Grosse Akte KM.ANDORA-24 Nomor 2433 tanggal 19 Agustus 2004 atas nama H.CARTISA yang dikeluarkan oleh Departemen Perhubungan Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Pendaftaran Kapal di Cirebon telah hilang pada hari Selasa, tanggal 1 Januari 2019 sekira jam 10.00 Wib dalam perjalanan dari Jalan Yos Sudarso menuju Desa Karangsong, Kecamatan dan Kabupaten Indramayu;
- Membebankan
Pemohon:
H.CARTISA
53 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
Rosidi dan saksi Muhamad Aemoer Ropik pamitkepada saksi Mela Karmela dan keluar dari halaman rumah saksi korban H.Cartisa menemui rombongan terdakwa, kemudian saksi H. Rosidi melaporkankepada terdakwa bahwa orangnya (pak Haji) sedang tidak ada sedang keluar"mendapat laporan dari saksi H. Rosidi tersebut terdakwa menjawab bagus lagikalau tidak ada orangnya masuk aja" setelah terdakwa mengatakan bagus lagikalau tidak ada orangnya masuk aja, kemudian saksi H.
Rosidi dan saksi Muhamad Aenoer Ropik alias Coymendapat bagian kemudian pergi meninggalkan rumah terdakwa kemudianpada hari Sabtu tanggal 14 Nopember 2009 di Semarang berhasil ditangkap,sedangkan terdakwa ditangkap di Majalengka pada tanggal 23 Desember 2009.Bahwa akibat perbuatan saksi lyon Saputra alias Juki bin Juki, saksi korban H.Cartisa bin H. Kusen menderita luka sebagaimana Visum Et Repertum No.445.441.51340TUIRSUD/2009, tanggal 30 Oktober 2009 yang ditandatanganioleh Dr.