Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-04-2024 — Putus : 15-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 229/Pid.Sus/2024/PN Bpp
Tanggal 15 Mei 2024 — Penuntut Umum:
YOGO NURCAHYO SH
Terdakwa:
HAMKA Bin H. DENDENG Alm
2721
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAMKA bin H.DENDENG HAMZAH terbukti bersalah melakukan tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa HAMKA bin H.DENDENG dengan pidana penjara selama: 12 (dua belas ) tahun dan denda sebesar Rp.1000.000.000