Ditemukan 4 data
86 — 23
;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat & KonsultanHukum H.E.W & Rekan, yang beralamat di Jl.Diponegoro No.24, Gedung Kampoeng Radja Lt.4(Depan BPR Modern Expres), Kota Ambon, ProvinsiMaluku;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT ilINTERVENSI/TERBANDING;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut telah membaca:1.Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar Nomor :125/Pen/2019/PTTUN Mks., tanggal 8 Oktober 2019, tentang PenunjukanMajelis
110 — 52
;Ketiganya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokad, pada KantorAdvokad dan Konsultan Hukum H.E.W & Rekan Alamat Jalan DiponegoroNomor 24, Gedung Kempoeng Radja Lantai 4 (Depan BPR Modern Expres)Ambon;halaman 2 dari 8 halaman. Putusan Nomor 124/B/2019/PTTUN Mks.Selanjutnya disebut sebagai TERBANDING dahulu) TERGUGAT ilINTERVENSI,;Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tersebut, telahmembaca:1.
306 — 893
. ; Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 04 Maret 2019; Ketiganya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokad, beralamat di Kantor Advokad dan Konsultan Hukum H.E.W & Rekan di Jalan Diponegoro No.24 Gedung Kempoeng Radja (Depan BPR Modern Expres) Ambon ; Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI ;
;Berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 04 Maret 2019;Ketiganya Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokad,beralamat di Kantor Advokad dan Konsultan Hukum H.E.W &Rekan di Jalan Diponegoro No.24 Gedung Kempoeng Radja(Depan BPR Modern Expres) Ambon ;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI ;Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut;Membaca:1.Penetapan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon Nomor : 01/PENDIS/2019/PTUN.ABN, tanggal 24 Januari 2019 Tentang Lolos Dismissal;Penetapan
363 — 934
.;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum H.E.W & Rekan, yang beralamat di Jl. Diponegoro No.24, Gedung Kampoeng Radja Lt.4 (Depan BPR Modern Expres), Kota Ambon, Provinsi Maluku;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II INTERVENSI;
;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Advokat pada Kantor Advokat &Halaman 2 dari 93 Halaman Putusan Nomor 2/G/2019/PTUN.ABNKonsultan Hukum H.E.W & Rekan, yang beralamatdi JI. Diponegoro No.24, Gedung Kampoeng RadjaLt4 (Depan BPR Modern Expres), Kota Ambon,Provinsi Maluku;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT IlINTERVENSI;Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon tersebut;Membaca:1.