Ditemukan 10 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2013 — Putus : 25-11-2013 — Upload : 12-12-2013
Putusan PN TULUNGAGUNG Nomor 337/PID.B/2013/PN.TA
Tanggal 25 Nopember 2013 — Jaksa Penuntut:
ARISIYAH, S.H.
Terdakwa:
1.ELVIN DEWAYANA BIN H. GUNARTO, SE
2.MUJI WALUYO BIN MUKIJO
8716
  • ELVIN DEWAYANA Bin H.GUNARTO,SE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang ".
  • Menjatuhkan pidana terhadap 1. MUJI WALUYO bin MUKIJO dan Terdakwa 2. ELVIN DEWAYANA Bin H.GUNARTO,SE oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan.
  • Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Register : 12-11-2020 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 14-10-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 5 April 2021 — Penuntut Umum:
MELLY DIANA
Terdakwa:
1.GUNARTO, S.PdI.
2.Drs. H. BASOR
3.DEDI, S.PDl
5690
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa I H.GUNARTO,SPd.I., Terdakwa II Drs.H. BASOR dan Terdakwa III DEDI,SPd.I., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
    2. Membebaskan Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa I H.GUNARTO,SPd.I., Terdakwa II Drs.H.
    ., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
  • Menjatuhkan pidana kepada;
    • Terdakwa I H.GUNARTO,SPd.I., karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Register : 12-11-2020 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 5 April 2021 — Penuntut Umum:
MELLY DIANA
Terdakwa:
1.GUNARTO, S.PdI.
2.Drs. H. BASOR
3.DEDI, S.PDl
294208
  • MENGADILI;

    1. Menyatakan Terdakwa I H.GUNARTO,SPd.I., Terdakwa II Drs.H. BASOR dan Terdakwa III DEDI,SPd.I., tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair ;
    2. Membebaskan Terdakwa-Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan Terdakwa I H.GUNARTO,SPd.I., Terdakwa II Drs.H.
    ., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama ;
  • Menjatuhkan pidana kepada;
    • Terdakwa I H.GUNARTO,SPd.I., karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
Register : 27-05-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 8/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 23 Juni 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : MELLY DIANA
Terbanding/Terdakwa I : MOHAMAD WAHYU, S.Pd
Terbanding/Terdakwa II : SUBADRI, S.Ag., M.M.
Terbanding/Terdakwa III : DEDE M. ILYAS, S.Pd., M.M
13286
  • (Alm) TAUFAN HERMAWAN beserta Saksi H.GUNARTO, S. Pd.l, Saksi H. BASOR, Saksi DEDI, S. Pdl, Terdakwa MOHAMAD WAHYU, S.Pd, Terdakwa II SUBADRI, S. Ag. M.M., danTerdakwa III DEDE M. ILYAS, S. Pd., M.M menggelar rapat dalam forumrapat kerja K3S Kota Bogor yang dipimpin oleh Sdr. (Alm) TAUFANHERMAWAN. Dalam rapat/ pertemuan tersebut Sdr. (Alm) TAUFANHERMAWAN menyampaikan halhal sebagai berikut :1. Telah tercapai kesepakatan antara Sdr. (Alm) TAUFAN HERMAWANdengan Saksi Drs. J. R.
    (Alm) TAUFAN HERMAWAN selaku Ketua K3S Kota Bogor, Saksi H.GUNARTO, S. Pd.I selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara, Saksi H.BASOR selaku Ketua K3S Kecamatan Tanah Sareal, Saksi DEDI, S. Pdlselaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Barat, Terdakwa MOHAMADWAHYU, S.Pd selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Tengah, Terdakwa IISUBADRI, S. Ag. M.M. selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Selatan, danTerdakwa III DEDE M. ILYAS, S.
    (Alm) TAUFAN HERMAWAN beserta Saksi H.GUNARTO, S. Pd.l, Saksi H. BASOR, Saksi DEDI, S. Pdl, Terdakwa MOHAMAD WAHYU, S.Pd, Terdakwa II SUBADRI, S. Ag. M.M., dan Terdakwalll DEDE M. ILYAS, S. Pd., M.M menggelar rapat dalam forum rapat kerja K3SKota Bogor yang dipimpin oleh Sdr. (Alm) TAUFAN HERMAWAN. Dalam rapat/pertemuan tersebut Sdr. (Alm) TAUFAN HERMAWAN menyampaikan halhalsebagai berikut :1. Telah tercapai kesepakatan antara Sdr. (Alm) TAUFAN HERMAWANdengan Saksi Drs. J. R.
Register : 20-04-2010 — Putus : 16-02-2011 — Upload : 02-04-2014
Putusan PA SEMARANG Nomor 0760/Pdt.G/2010/PA.Sm.
Tanggal 16 Februari 2011 — PEMOHON VS TERMOHON
132
  • SALINAN PUTUSANNomor : XXXX/Pdt.G/2010/PA.S m.BISMILLAHIRRAHMANIRR AHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Semarang yang memeriksa dan mengadili perkaraperkaraperdata pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusansebagai berikut di bawah ini dalam perkara Cerai Talak antara pihakpihak : PEMOHON KONPENSI, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan S.3, pekerjaanDosen Fakultas, beralamat di Semarang, dalam hal ini memberikuasa kepada : 1.2.H.GUNARTO
Register : 27-05-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 04-12-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 9/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 3 Agustus 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : MELLY DIANA
Terbanding/Terdakwa I : GUNARTO, S.PdI.
Terbanding/Terdakwa II : Drs. H. BASOR
Terbanding/Terdakwa III : DEDI, S.PDl
11786
  • Menyatakan para Terdakwa, yakni Terdakwa I H.GUNARTO,SPd.I., Terdakwa II Drs. H. BASOR dan Terdakwa III DEDI,SPd.I., yang masing-masing identitasnya seperti tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;

    2. Membebaskan oleh karenanya para Terdakwa tersebut dari Dakwaan Primair tersebut;

    3. Menyatakan para Terdakwa, yakni Terdakwa I H.GUNARTO,SPd.I., Terdakwa II Drs. H.

    4. Menjatuhkan pidana kepada;

    - Terdakwa I H.GUNARTO,SPd.I., karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;

    - Terdakwa II Drs. H.

    ., karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;

    5. Menghukum Terdakwa I/Terbanding I H.GUNARTO,SPd.I untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 324.135.100,00 (tiga ratus dua puluh empat juta seratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah), untuk Terdakwa/Terbanding

    (Alm) TAUFAN HERMAWAN selaku Ketua K3S Kota Bogor, Terdakwa H.GUNARTO, S. Pd.I selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara, Terdakwa IIH. BASOR selaku Ketua K3S Kecamatan Tanah Sareal, Terdakwa III DEDI,S. Pdl selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Barat, Saksi MOHAMADWAHYU, S.Pd selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Tengah, SaksiSUBADRI, S. Ag. M.M. selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Selatan, danSaksi DEDE M. ILYAS, S.
    Menyatakan Terdakwa H.GUNARTO,SPd.I., Terdakwa II Drs. H. BASORdan Terdakwa III DEDI,SPd.l., tidak terbukti secara sah dan menyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primatr ;. Membebaskan TerdakwaTerdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut;. Menyatakan Terdakwa H.GUNARTO,SPd.I., Terdakwa II Drs. H. BASORdan Terdakwa Ill DEDI,SPd.l., terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana korupsi Secara bersamasama ;.
    Menjatuhkan pidana kepada; Terdakwa H.GUNARTO,SPd.I., karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabiladenda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) bulan ; Terdakwa II Drs. H.
    Menyatakan para Terdakwa, yakni Terdakwa H.GUNARTO,SPd.lI.,Terdakwa II Drs. H. BASOR dan Terdakwa III DEDI,SPd.I., yang masingmasing identitasnya seperti tersebut di atas tidak terbukti secara sah danmeyakinkan bersalan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimanadalam Dakwaan Primair ;Halaman 206 dari 280 Halaman Putusan Nomor 9/TIPIKOR/2021/PT BDG2. Membebaskan oleh karenanya para Terdakwa tersebut dari DakwaanPrimair tersebut;3. Menyatakan para Terdakwa, yakni Terdakwa H.GUNARTO,SPd.I.
    Menjatuhkan pidana kepada; Terdakwa H.GUNARTO,SPd.I., Karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesarRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila dendatersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga)bulan ; Terdakwa Il Drs. H.
Register : 27-05-2021 — Putus : 23-06-2021 — Upload : 26-07-2021
Putusan PT BANDUNG Nomor 7/PID.TPK/2021/PT BDG
Tanggal 23 Juni 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : MELLY DIANA
Terbanding/Terdakwa : Drs. J R RISNANTO
10250
  • (Alm) TAUFAN HERMAWAN beserta Saksi H.GUNARTO, S. Pd.l, Saksi H. BASOR, Saksi DEDI, S. Pdl, saksi MOHAMADWAHYU, S.Pd, saksi SUBADRI, S. Ag. M.M., dan saksi DEDE M. ILYAS, S.Pd., M.M menggelar rapat dalam forum rapat kerja K3S Kota Bogor yangdipimpin oleh Sdr. (Alm) TAUFAN HERMAWAN. Dalam rapat/ pertemuantersebut Sdr. (Alm) TAUFAN HERMAWAN menyampaikan halhal sebagaiberikut :1.3.Telah tercapai kesepakatan antara Sdr. (Alm) TAUFAN HERMAWANdengan terdakwa Drs. J. R.
    (Alm) TAUFAN HERMAWAN selaku Ketua K3S Kota Bogor, Saksi H.GUNARTO, S. Pd.l selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara, Saksi H.BASOR selaku Ketua K3S Kecamatan Tanah Sareal, Saksi DEDI, S. Pdlselaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Barat, saksi MOHAMAD WAHYU, S.Pdselaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Tengah, saksi SUBADRI, S. Ag. M.M.selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Selatan, dan saksi DEDE M.
    (Alm) TAUFAN HERMAWAN bersamasama dengan Saksi H.GUNARTO, S. Pd.l selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara, Saksi H.BASOR selaku Ketua K3S Kecamatan Tanah Sareal, Saksi DEDI, S. Pdlselaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Barat, saksi MOHAMAD WAHYU, S.Pdselaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Tengah, saksi SUBADRI, S. Ag. M.M.selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Selatan, dan saksi DEDE M. ILYAS, S.Pd., M.M selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Timur, dan terdakwa Drs. J.
    (Alm) TAUFAN HERMAWAN bersamasama dengan Saksi H.GUNARTO, S. Pd.l selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara, Saksi H.BASOR selaku Ketua K3S Kecamatan Tanah Sareal, Saksi DEDI, S. Pdl selakuKetua K3S Kecamatan Bogor Barat, saksi MOHAMAD WAHYU, S.Pd selakuKetua K3S Kecamatan Bogor Tengah, saksi SUBADRI, S. Ag. M.M. selakuKetua K3S Kecamatan Bogor Selatan, dan saksi DEDE M. ILYAS, S. Pd., M.Mselaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Timur, dan Terdakwa Drs. J.
    Menyampaikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan KotaBogor.Dalam rangka koordinir pengadaan naskah soal tersebut Saksi H.GUNARTO, S. Pd.l, Saksi H. BASOR, Saksi DEDI, S. Pdl, saksi MOHAMADWAHYU, S.Pd, saksi SUBADRI, S. Ag. M.M., dan saksi DEDE M. ILYAS, S.Pd., M.M. bersamasama dengan Sdr. (Alm) TAUFAN HERMAWANmenunjuk terdakwa Drs. J. R. RISNANTO sebagai penyedia dalampenggandaan naskah soal ujian tertulis. Terdakwa Drs. J. R.
Putus : 06-06-2012 — Upload : 17-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2458 K/PID.SUS/2011
Tanggal 6 Juni 2012 — Drh. ACHMAD RU’YAT, M.Si
6344 Berkekuatan Hukum Tetap
  • H.GUNARTO, SH.MH.Para saksi saksi tersebut di atas yang di muka persidangan di bawah sumpah telahmenyatakan membenarkan seluruh isi BERITA ACARA PEMERIKSAANTERSEBUT ;Demikian juga terhadap saksi a de charge :1 Ir.
    H.GUNARTO, SH., Terdakwa III. MOCH. MULYANA EDDY SASTRA,Terdakwa ITV. AHMAD ROHILI, Terdakwa V. HOTMAN DAMANIK,SH.MH., Terdakwa VI. H. DJAJA SUDIRJA dan Terdakwa VIII. Hj. RATNAWIDYA, SH. oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasing selama 4(empat) tahun dan pidana denda masingmasing sebesar Rp. 200.000.000, (dnaratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti denganpidana kurungan masingmasing selama 2 (dua) bulan ;.
Register : 12-05-2020 — Putus : 09-09-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 39/G/2020/PTUN.Smg
Tanggal 9 September 2020 — Penggugat:
Isna Fitriani
Tergugat:
Kepala Desa Doreng, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak
674473
  • Bahwa saksi mengatakan tidak ada yang protes terhadap hasil seleksicalon perangkat Desa Desa Doreng; Halaman 27 dari 51 Halaman Putusan Nomor : 39/G/2020/PTUN.SMGBahwa setelah pembubaran panitia semua dokumen calon perangkatdesa Desa Doreng diserahkan ke Kantor Kepala Desa Doreng;Bahwa Isna Fitriani diberhentikan menjadi Sekretaris Desa Doreng padatanggal 27 Pebruari 2020;Bahwa dengan diberhentikan Penggugat (Isna Fitriani) sebagai Sekretaris Desa Doreng lalu yang menggantikan sementara ini Plt H.Gunarto
Register : 12-11-2020 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Tanggal 5 April 2021 — Penuntut Umum:
MELLY DIANA
Terdakwa:
1.MOHAMAD WAHYU, S.Pd
2.SUBADRI, S.Ag., M.M.
3.DEDE M. ILYAS, S.Pd., M.M
22160
  • Tanah Sareal Kota Bogor.913. 1 (Satu) bundel Kumpulan Soalsoal Ulangan Umum SD Sekota BogorTahun 2017;914. 1 (Satu) bundel Kumpulan Soalsoal Ulangan Umum SD Sekota BogorTahun 2018;915. 1 (Satu) bundel Kumpulan Soalsoal Ulangan Umum SD Sekota BogorTahun 2019.Dipergunakan dalam perkara lain Atas Nama Terdakwa H.GUNARTO, S. Pd.I. Dkk.6.
    WAHYU, SPD dan DEDE MILYAS, S.PD., MPD., hanya sebagai penyampai informasi dari KETUAK3S kota Bogor sebagaimana yang diungkapkan kembali olen JPU dalamtuntutannya yang menjelaskan :Dalam kesempatan rapat K3S tingkat Kecamatan tersebut, terdakwa H.GUNARTO, S. Pd.l, terdakwa H. BASOR, terdakwa DEDI, S. Pdl, saksiMOHAMAD WAHYU, S.Pd, saksi SUBADRI, S. Ag. M.M., dan saksi DEDEM. ILYAS, S. Pd., M.M menyampaikan hasil rapat dengan Sdr.
    (Alm) TAUFAN HERMAWAN selaku Ketua K3S Kota Bogor, Saksi H.GUNARTO, S. Pd.l selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Utara, Saksi H.BASOR selaku Ketua K3S Kecamatan Tanah Sareal, Saksi DEDI, S. Pdlselaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Barat, Terdakwa MOHAMADWAHYU, S.Pd selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Tengah, Terdakwa IISUBADRI, S. Ag. M.M. selaku Ketua K3S Kecamatan Bogor Selatan, danTerdakwa III DEDE M. ILYAS, S.
    Putusan Nomor 67/Pid.SusTPK/2020/PN Bdg Dalam rangka koordinir pengadaan naskah soal tersebut Saksi H.GUNARTO, S. Pd.l, Saksi H. BASOR, Saksi DEDI, S. Pdl, Terdakwa MOHAMAD WAHYU, S.Pd, Terdakwa II SUBADRI, S. Ag. M.M., danTerdakwa IIl DEDE M. ILYAS, S. Pd., M.M. bersamasama dengan Sdr.(Alm) TAUFAN HERMAWAN menunjuk Saksi Drs. J. R. RISNANTO sebagaipenyedia dalam penggandaan naskah soal ujian tertulis. Saksi Drs. J.
    RISNANTO;Bahwa Kelompok Kerja Kepala Sekolan (KKKS) Kecamatan (H.GUNARTO, S. Pd.l., Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)Kecamatan Bogor Utara, H. BASOR,Ketua Kelompok Kerja KepalaSekolah (KKKS) Kecamatan Tanah Sareal, DEDI, S. Pdl Ketua KelompokKerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Bogor Barat, Terdakwa MOHAMAD WAHYU, S.Pd Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah(KKKS) Kecamatan Bogor Tengah, Terdakwa II SUBADRI, S. Ag.