Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-09-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 06-12-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 862/Pid.B/2021/PN Bdg
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
HASAN NURODIN ACHMAD SH. MH.
Terdakwa:
DEDE YAYAT RUCHIYAT bin H IDOD KUSNADI
250207
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa H.Dede Yayat Ruchiyat bin H.Idod Kusnadi tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama;
    2. Menghukum Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
Register : 22-12-2021 — Putus : 13-01-2022 — Upload : 13-09-2022
Putusan PT BANDUNG Nomor 423/PID/2021/PT BDG
Tanggal 13 Januari 2022 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : HASAN NURODIN ACHMAD SH. MH.
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : DEDE YAYAT RUCHIYAT bin H IDOD KUSNADI
1307

M E N G A D I L I S E N D I R I

  1. Menyatakan terdakwa H.DEDE YAYAT RUCHIYAT bin H.IDOD KUSNADI telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN BERSAMA-SAMA pada dakwaan Kedua .
  2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 [ tiga ] tahun dan 6 [enam] bulan ;
  3. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.