Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-05-2014 — Upload : 13-05-2014
Putusan PN GARUT Nomor 86/Pid.B/2014/PN.Grt.
Tanggal 6 Mei 2014 — H.AMAN BIN H.JUANDI
335
  • H.AMAN BIN H.JUANDI
    Setelah mendengar keterangan Saksisaksi, dan Terdakwa serta memperhatikanbarang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh PenuntutUmum yang pada pokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan terdakwa DAHMAN MUNAWAR Alias H.AMAN Bin H.JUANDIterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaPENIPUAN terhadap saksi korban SAIFUL RIZAL, sebagaimana dakwaan pasal378 KUHP.2 Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa DAHMAN MUNAWAR Alias H.AMANBin H.JUANDI
    AMAN Bin H.JUANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenipuan2 Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3 Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5 Menetapkan barang bukti berupa:e 1 (satu) lembar kwitansi warna putih dan kuning yang bertuliskan telahterima dari SAIFUL RIZKI uang