Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2020 — Putus : 02-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1934/Pid.B/2020/PN Plg
Tanggal 2 Maret 2021 — Penuntut Umum:
M ARIEF BUDIMAN, SH
Terdakwa:
MEI PRIANSYAH BIN H.KARNEDI
7120
  • Penuntut Umum:
    M ARIEF BUDIMAN, SH
    Terdakwa:
    MEI PRIANSYAH BIN H.KARNEDI
Register : 23-03-2021 — Putus : 13-04-2021 — Upload : 14-04-2021
Putusan PT PALEMBANG Nomor 83/PID/2021/PT PLG
Tanggal 13 April 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : M ARIEF BUDIMAN, SH
Terbanding/Terdakwa : MEI PRIANSYAH BIN H.KARNEDI
8114
  • Pembanding/Penuntut Umum : M ARIEF BUDIMAN, SH
    Terbanding/Terdakwa : MEI PRIANSYAH BIN H.KARNEDI
    Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Nomor83/PEN.PID/2021/PT PLG tanggal 24 Maret 2021 tentang PenunjukanMajelis Hakim; Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Palembang Nomor83/PEN.PID/2021/PT PLG tanggal 24 Maret 2021 tentang PenunjukanPanitera Pengganti; Berkas perkara dan suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaanPenuntut Umum NO.REG.PERK: PDM3164/EP.2/12/2020 tanggalDesember 2020 sebagai berikut:Bahwa ia Terdakwa Mei Priansyah Bin H.Karnedi
    Menyatakan Terdakwa Mei Priansyah Bn H.Karnedi telah tebukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Mei Priansyah BinH.Karnedi dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) bulan Penjara,dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan dengan perintahTerdakwa tetap ditahan.3. Menyatakan barang bukti berupa: NIHIL4.
    KARNEDI turundari mobil lalu mendekati mobil saksi korban Bismi Bin Setali kemudianterdakwa mengetuk kaca mobil saksi korban Bismi Bin Setali hingga saksiBismi Bin Setali membuka kaca mobil miliknya tersebut kemudian terdakwaMEI PRIANSYAH BIN H.KARNEDI langsung memukul pipi bagian kanansaksi korban Bismi Bin Setali sebanyak 5 (lima) kali lalu memukul dada kirisaksi korban Bismi bin Setali secara berulangulang.
    Kemudian saksi korbanBismi Bin Setali langsung keluar dari mobil dengan maksud untuk melarikandiri namun terdakwa MEI PRIANSYAH BIN H.KARNEDI kembali berusahamemukuli saksi Bismi Bin Setali namun saksi Bismi Bin Setali menangkispukulan tersebut dengan menggunakan tangan sebelah kiri Kemudian datanganggota Polisi yang melerai terdakwa dan saksi Bismi tersebut.
    Menyatakan terdakwa bernama MEI PRIANSYAH BIN H.KARNEDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MEI PRIANSYAHBIN H. KARNEDI dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh)Bulan dengan dikurangkan masa penahanan yang telah dijalankandengan perintah agar terdakwa segera ditahan Rutan ;4.