Ditemukan 4 data
18 — 4
M E N E T A P K A N:- Mengabulkan permohonan Pemohon;--------------------------------------------------------------------------- Menyatakan Pemohon adalah Wali dari anak yang belum dewasa yang lahir dari perkawinan Pemohon dengan Alm H.MULIANI Bin H.GASTANI yang masih dibawah umur, yaitu RISA RESFIANI Binti H.MULIANI yang berumur 18 tahun ;------------------------------------------------------- Memberikan ijin kepada Hj.ADIBAH Binti H.M.RAFIE (Pemohon) sebagai wali dari anaknya yang bernama
ADIBAH Binti H.M.RAFIE
119 — 71
MENGADILI
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Zulfikri bin H.M.Rafii) terhadap Penggugat (Baiq Ayu Juita Mayasari bin H.Lalu Serinata);
3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ,
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.341.000,00 (tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah);
27 — 1
MENETAPKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menyatakan almarhum dr.H.Mursad Abdi bin H.M.Rafi sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 10 Mei 2021 karena sakit dalam keadaan beragama Islam;
3. Menetapkan ahli waris yang berhak dari almarhum dr.H.Mursad Abdi bin H.M.Rafi sebagai berikut:
3.1. Djahrah alias Zahrah binti H.Sjafii alias Syafii, sebagai istri;
3.2. dr.Muh.Yusuf
Terbanding/Pembanding/Tergugat : ZULFIKRI Bin H.M. RAFII Diwakili Oleh : Karmal Maksudi, S.H., DKK
145 — 60
Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mataram Nomor 410/Pdt.G/2020/PA.Mtr tanggal 16 Desember 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 01 Jumadil Awal 1442 Hijriyah;
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Zulfikri bin H.M.Rafi
MENGADILI SENDIRI
Dalam Eksepsi:
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konvensi: