Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-03-2019 — Putus : 09-04-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN RANTAU Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Rta
Tanggal 9 April 2019 — Penuntut Umum:
1.SITI MURHARJANTI, SH
2.ANDI FAIZ ALFI.W,SH
Terdakwa:
RAHMI IDAWATI Binti H.MARSIPAN Alm.
190
    1. Menyatakan Terdakwa RAHMI IDAWATI BINTI H.MARSIPAN (ALM) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memiliki Izin Edar sebagaimana dalam dakwaan Peimair;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RAHMI IDAWATI BINTI H.MARSIPAN ( ALM ) tersebut dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
    Penuntut Umum:
    1.SITI MURHARJANTI, SH
    2.ANDI FAIZ ALFI.W,SH
    Terdakwa:
    RAHMI IDAWATI Binti H.MARSIPAN Alm.