Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2011 — Putus : 20-07-2011 — Upload : 23-03-2012
Putusan PN KOTABARU Nomor 283/Pid.Sus/2011/PN.Ktb
Tanggal 20 Juli 2011 — H.MASYANI Bin (Alm) HAMDAN
6512
  • H.MASYANI Bin (Alm) HAMDAN
    P U T U S A NNomor : 283/Pid.Sus/2011/PN.Ktb DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru yang memeriksa danmengadili perkara Pidana dengan acara Biasa pada peradilantingkat pertama, telah menjatuhkan putusan seperti tersebutdibawah ini dalam perkara TerdakwaNama lengkap : H.MASYANI Bin (Alm) HAMDAN ;Tempat lahir : Amuntai ;Umur/Tgl.lahir : 8 Januari 1964 ;Jenis kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat Tinggal : Jalan Bina Bakti Gang Liana Rt.06No.164
    sebagaimanusia pribadi, dimana dalam perkara ini terdakwa H.MASYANIBin HAMDAN (Alm) adalah orang yang mempunyai kualifiksi13sebagai subjek hukum seperti di uraikan diatas ;Menimbang bahwa untuk dapat dibebankanpertanggunganjawabannya terhadap diri si pelaku/orang, halhal yang mendasari terhadap orang tersebut adalah apakah didalam dirinya mempunyai alasan pemaaf maupaun alasan pembenarsehingga pertanggungjawaban dapat di bebankan kepada diri sipelaku;Menimbang, bahwa selanjutnya dalam perkaraini Terdakwa H.MASYANI
    Bin HAMDAN (Alm) adalah orang yangsehat secara jasmani dan rohani serta tidak terlihat adanyatanda tanda kelainan jiwa dan dalam persidangan dapatmerespon dan menjawab pertanyaan yang diajukan ataudipertanyakan oleh Majelis Hakim, dan Penuntut Umum danselain itu) dalam Persidangan ini Terdakwa H.MASYANI BinHAMDAN (Alm) juga tidak ada mengajukan surat keterangan daridokter/ahli yang menerangkan bahwa Terdakwa sedang terganggujiwanya atau dalam pengobatan dari dokter atau rumah sakit(klinik) sehingga
    Majelis Hakim berpendapat Terdakwa secarajasmani dan rohani adalah sehat sehingga dapatmempertanggungjawabkan perbuatannya;Menimbang bahwa dari fakta di persidangan yangdidapat dari keterangan saksi, yang pada pokoknya mengakuikenal dengan Terdakwa H.MASYANI Bin HAMDAN (Alm) dan selainitu. juga Terdakwa diawal persidangan telah mengakui kebenaranidentitasnya dalam dalam Surat Dakwaan;Menimbang bahwa pada uraian diatas MajelisHakim berpendapat unsur' barang siapa telah terpenuhi danterbukti secara
    Menyatakan Terdakwa H.MASYANI Bin HAMDAN (Alm) telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah' melakukantindak pidana Tidak Memiliki Keahlian Dan KewenanganUntuk Melakukan Praktek Kefarmasian ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana dendasebesar Rp.500.000, (lima ratus ribu Rupiah) subsidaerpidana kurungan 5 (lima) bulan ;3. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan =;4.
Register : 29-12-2011 — Putus : 06-02-2012 — Upload : 31-08-2012
Putusan PA KEDIRI Nomor 21/Pdt.G/2012/PA.Kdr.
Tanggal 6 Februari 2012 — Penggugat Vs Tergugat
4323
  • HALIMAH dan ke 6 (enam) anaktersebut adalah satusatunya ahli waris dari mendiang H.MASYANI ; wonnnn nena a2 2Menyatakan/menetapkan para ahli waris H. MASYANI tersebut di atas berhak atas obyek sengketa, yakni :1. Tanah beserta sebuah bangunan rumah terletak dikelurahan Pakunden Kecamatan Pesantren Kota Kediri,sebagaimana dalam bukti sertipikat hak milik No. 164GS No.1256/1985 tanggal 14 Mei 1985 luas 505 M2tertulis atas nama pemegang hak Haji MASYANI ; 2.