Ditemukan 1 data
Latuo Bin Kantao
Tergugat:
H. Pelang Daeng Pareba
10 — 9
April 2014 didepan Mediator Pengadilan Negeri Bajawa (YAHYA WAHYUDI,SH.MH) dan sisa sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dibayar secara angsuran sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap selama 6 (enam) bulan berturut turut mulai bulan Mei 2014 s/d bulan Nopember 2014;
- Bahwa terguggat tidak akan mengganggu atau menggugat proses sertifikasi obyek sengketa hingga sertifikat tanah yang akan diproses atas nama Latuo Bin Kantao (penggugat)
- Bahwa apabila dikemudian hari H.Pelang