Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-02-2014 — Putus : 26-05-2014 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN BAJAWA Nomor 5/PDT.G/2014/PN.BJW
Tanggal 26 Mei 2014 — Penggugat:
Latuo Bin Kantao
Tergugat:
H. Pelang Daeng Pareba
109
  • April 2014 didepan Mediator Pengadilan Negeri Bajawa (YAHYA WAHYUDI,SH.MH) dan sisa sebesar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) dibayar secara angsuran sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap selama 6 (enam) bulan berturut turut mulai bulan Mei 2014 s/d bulan Nopember 2014;
  • Bahwa terguggat tidak akan mengganggu atau menggugat proses sertifikasi obyek sengketa hingga sertifikat tanah yang akan diproses atas nama Latuo Bin Kantao (penggugat)
  • Bahwa apabila dikemudian hari H.Pelang