Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-09-2015 — Putus : 21-09-2015 — Upload : 13-10-2015
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 582/Pdt.P/2015/PA.GM
Tanggal 21 September 2015 — SAIDAH LIDIAWATI Binti H.PUAIDI-PEMOHON II
143
  • Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ADI TAMA Bin SAHARMAN) dengan Pemohon II (SAIDAH LIDIAWATI Binti H.PUAIDI) yang dilaksanakan pada 11 Oktober 2013 di di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat;3. Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Giri Menang Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.236.000 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
    SAIDAH LIDIAWATI Binti H.PUAIDI-PEMOHON II
    PA.GMBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Giri Menang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis Hakim telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:1 ADI TAMA Bin SAHARMAN, umur 20 tahun, agama Islam, pekerjaan Buruh,tempat tinggal di Dusun Ketapang Desa Gegerung Kecamatan Lingsar KabupatenLombok Barat, selanjutnya disebut Pemohon I;2 SAIDAH LIDIAWATI Binti H.PUAIDI
    Pengadilan Agama Giri Menang, Nomor 0582/Pdt.P/2015/PA.GM, telah mengajukan permohonan Itsbat Nikah dengan uraian/alasansebagai berikut:1 Bahwa pada 11 Oktober 2013, para Pemohon melangsungkan pernikahan menurutketentuan syariat Islam di di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan LingsarKabupaten Lombok Barat;2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus perjaka, dan Pemohon IIberstatus perawan pernikahan dilangsungkan dengan ijab Kabul melalui wali nikahayah kandung Pemohon II bernama H.PUAIDI
    akad nikah,pada saat itu Pemohon I berstatus perjaka dan Pemohon II berstatus perawan; Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan akad nikah pada tanggal 11Oktober 2013 di Dusun Ketapang Desa Gegerung Kecamatan Lingsar KabupatenLombok Barat ; Pemohon I dengan Pemohon II tidak mempunyai hubungan darah, semenda,sesusuan atau hubungan lain yang mengharamkan melangsungkan akad nikah; Pada saat Pemohon I dengan Pemohon II melangsungkan akad nikah, yangmenjadi wali adalah ayah kandung Pemohon II bernama H.PUAIDI
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (ADI TAMA Bin SAHARMAN)dengan Pemohon II (SAIDAH LIDIAWATI Binti H.PUAIDI) yang dilaksanakanpada 11 Oktober 2013 di di Dusun Ketapang, Desa Gegerung, Kecamatan LingsarKabupaten Lombok Barat;3.