Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-09-2022 — Putus : 27-09-2022 — Upload : 27-09-2022
Putusan PT BANTEN Nomor 88/PID/2022/PT BTN
Tanggal 27 September 2022 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : H. HASANUDIN alias UNYIL bin alm. H. RAHAB
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : M. ARIEF UBAIDILLAH, SH
11716
  • M E N G A D I L I :

    - Menerima permohonan banding Pembanding Terdakwa H.HASANUDIN alias Unyil bin ( alm ) H.RAHAB dan Pembanding Jaksa Penuntut Umum;

    - Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 879 Pid.B/2022/PN Tng Tanggal 22 Agustus 2022 sekedar mengenai Pidana yang dijatuhkan sehingga amar putusan nya adalah menjadi :

    1.

    Menyatakan Terdakwa H.HASANUDIN alias Unyil bin H.RAHAB terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama sama melakukan penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ke dua Jaksa Penuntut Umum;

    2.

    Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa H.HASAN alias UNYIL bin H ( alm ) H.RAHAB dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan 6 ( enam ) Bulan;

    3. Memerintahkan agar Terdakwa Untuk di Tahan dalam Rutan;

    4. Menguatkan untuk dan selebihnya;

    5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);