Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-11-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 11-02-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 260/Pdt.G/2020/PN Mtr
Tanggal 10 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
5826
  • PPAT dan atau apabila sampai putusan dalam perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap Para Tergugat tetap tidak mau juga menandatangani Akta Jual Beli dihadapan PPAT maka putusan dalam perkara ini dijadikan dasar oleh Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Lombok Barat untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik No: 01868 surat ukur No: 00443/Karang Bayan/2018 yang terletak di Desa Karang Bayan Kecamatan Lingsar Kabupaten Lombok Barat atas nama H.Safwan